Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tersangka Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani Ditangkap, Mantan ART Ungkap Sosoknya: Sopan

Upaya polisi memburu tersangka kasus penipuan penjualan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani membuahkan hasil.

Editor: Januar
Dok Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tangkap tersangka penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Selasa (4/7/2023) 

TRIBUNJATIM.COM- Upaya polisi memburu tersangka kasus penipuan penjualan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani membuahkan hasil.

Sebab, Si Kembar Rihana dan Rihani sudah ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen.

Tepatnya di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa.

Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Dilansir dari Tribunnews, Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Baca juga: UPDATE Nasib Rihana Rihani, Ironi Kini Korban Malah Ditahan Pelaku Masih Bebas, Polisi: Ngumpet

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).


Terkait hal ini Hengki menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.

Kasusnya Dilaporkan Sejak 2022

Sebelum kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, ternyata ada kejanggalan dalam penanganan kasus si kembar Rihana-Rihani.

Enam korban penipuan si kembar telah melapor ke polisi sejak Juni hingga Oktober 2022.

Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, serta Polda Metro Jaya.

“(Para korban) telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak Kepolisian setelah viral di media sosial,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (12/6/2023).

Korban penipuan yang dilakukan oleh si kembar ini memiliki kerugian yang ternyata bervariasi.

Mereka sempat bertemu dengan korban dan si kembar akan mengembalikan uang secara utuh.

Namun sayang, hingga saat ini uang tak kunjung kembali.

Polisi telah dua kali memanggil pelaku namun tak pernah hadir.

Polisi kemudian menjadikan buronan kepada si kembar.

Polda Metro Jaya juga m enggandeng pihak Imigrasi untuk mengantisipasi Rihana dan Rihani, 'si kembar' kabur ke luar negeri.

Dikenal Sopan

Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) tak habis pikir bagaimana atasannya Rihana RIhani mampu melakukan penipuan para korbannya dengan bisnis preorder iPhone.

Sebab sang ART menilai duo kembar Rihana Rihani dikenal sosok yang baik dan sopan di matanya.

"Ibu baik, alus dan sopan. Sampai saya dipulangkan ke kampung pun baik," kata ART yang tidak disebutkan namanya tersebut pada Senin (12/6/2023).

Duo kembar itu pun dinilai tak pernah pamer barang-barang mewah alias flexing.

Namun, tak dimungkiri bahwa kesehariannya tak jauh dari barang-barang branded.

"Flexing mungkin tidak, hanya saja semua barang branded," lanjutnya.

Eks ART itu pun terkejut begitu mengetahui kedua bosnya itu tersandung kasus penipuan yang tak main-main kerugiannya.

Apalagi, kasus itu ternyata sudah dilakukannya sejak lama.

"Pastinya enggak nyangka ya. Kerugiannya lumayan loh. Kenapa enggak bisa tertangkap dari dulu. Kok, bisa selicin itu?" tanyanya.

Sebelumnya, perkembangan kasus itu disebut ironi.

Sebab, saat itu Rihana Rihani Si Kembar belum ditangkap, seorang korban malah ditahan oleh kepolisian.

Penangkapan dan penahanan korban penipuan "reseller" dengan modus "preorder" iPhone bernama Pungki oleh polisi menjadi sebuah ironi.

Pasalnya, polisi saat ini masih belum bisa menangkap si kembar Rihana dan Rihani yang menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.

Laporan korban juga sudah menyebar di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Nahasnya, Pungki justru ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Mei lalu di Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan.

Vicky tak pernah menyangka istrinya ikut dilaporkan reseller lain ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022 dan jadi tersangka sejak Desember 2022.

Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan oleh suami Pungki, Vicky, saat menjadi narasumber di YouTube Uya Kuya TV. Baik Pungki dan Vicky merupakan reseller iPhone si kembar itu.

"Istri saya ditahan sejak 25 Mei lalu sampai saat ini. Kami sudah lapor jauh lebih dulu kan ke Polres Tangsel, 10 Juni 2022," ucap Vicky dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat (30/6/2023).

Adapun si kembar baru jadi tersangka pada Juni 2023, jauh lebih awal dari penetapan status hukum Pungki. Bahkan, Pungki juga disebut sudah melaporkan si kembar sejak Juni 2022.

Total, ada 600 unit produk iPhone yang dipesan Vicky dan istrinya dalam kurun waktu Juni-Oktober 2021. Mulai Maret 2022, jumlah pesanannya kepada Rihani mulai menurun.

Pasalnya, barang yang dipesan sejak bulan Oktober 2021 belum sepenuhnya datang. Total, ada 435 unit barang yang belum dikirim Rihani.

Padahal, Vicky sudah membayar lunas.

Artis Uya Kuya atau Surya Utama ikut heran dengan ironi tersebut.

Dengan nada satir, Uya menyebut penyidikan Polsek Ciputat justru lebih cepat menangani kasus tersebut dibandingkan Polda Metro Jaya.

"Jadi ibaratnya, istri Mas Vicky yang ditipu sama si kembar justru lebih cepat ditangkap dan jadi tersangka dibandingkan pelaku sebenarnya," kata dia, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunStyle.com

Ia juga heran mengapa penetapan tersangka Rihana-Rihani tidak dijadikan pertimbangan penangguhan penahanan Pungki oleh Polsek Ciputat.

"Kok Polsek Ciputat tidak menjadikan bahan pertimbangan bahwa dua kembar ini sudah jadi tersangka dan masuk DPO (daftar pencarian orang) di Polres Tangerang Selatan?" ucap Uya.

Atas dasar itu, Uya Kuya menantang masyarakat untuk mencari keberadaan Rihana-Rihani. Tak tanggung-tanggung, Uya berjanji akan memberikan uang tunai bagi orang yang mengetahui keberadaan si kembar itu.

"Barang siapa yang bisa memberikan informasi tentang dua orang ini, silakan kabari langsung ke Instagram saya. Saya akan berikan hadiah," ucap Uya dalam kesempatan yang sama.

"Sayembara dari saya, Uya Kuya. Bagi yang bisa memberikan informasi keberadaan Rihana-Rihani ini, kasih kabar ke saya. Saya berikan hadiah uang tunai," ungkap Uya menegaskan.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved