Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Venna Melinda Kembalikan Celana Dalam Ferry Irawan di Hadapan Publik, Mertua Gemetar: Sakit

Venna Melinda mengembalikan barang-barang Ferry Irawan. Sebab, Venna Melinda dan Ferry Irawan akan segera bercerai.

Kolase TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI dan Tribun Trends
Venna Melinda mengembalikan barang-barang Ferry Irawan termasuk celana dalam di hadapan publik. 

"Saya baru melihat wanita sesadis dan arogan ini," lanjutnya.

Selanjutnya, keluarga Ferry Irawan akan memotret barang-barang yang dikembalikan Venna Melinda.

"Sedih banget, nanti kita fotoin ke Ferry barang-barang yang dikembalikan," tutup wanita paruh baya itu.

Seperti diketahui Ferry Irawan telah divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT yang ia lakukan kepada sang istri, Venna Melinda.

Menurut hakim, Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap ibunda Verrell Bramasta tersebut.

Kini Ferry Irawan bak menyesal telah menikahi Venna Melinda, wanita yang malah menjebloskannya ke penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Boedi Haryantho dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip dari YouTube Tribun Jatim.

Baca juga: Ungkapan Hati Ferry Irawan Usai Divonis 1 Tahun Penjara Buntut KDRT Venna Melinda: Allah Maha Tahu

Ferry Irawan hadiri sidang perdana kasus KDRT ke Venna Melinda.
Ferry Irawan hadiri sidang perdana kasus KDRT ke Venna Melinda. (Tribun Jatim/Didik Mashudi)

Hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT meski tidak menimbulkan penyakit atau halangan yang membuat Venna Melinda tidak bisa beraktivitas.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Ferry Irawan divonis 1,5 tahun pada pembacaan, Jumat (5/5/2023).

Di sisi lain Ferry Irawan sempat menuding Venna Melinda punya ambisi besar untuk memenjarakannya.

"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini (penjara, red) atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," ungkap Ferry Irawan sebelum dibawa ke mobil tahanan, dikutip dari Surya.

Lebih lanjut, Ferry Irawan mengatakan apa yang terjadi terhadapnya sudah menjadi kehendak Allah.

Ia justru mengaku bersyukur karena apa yang terjadi telah menunjukkan siapa sebenarnya Venna Melinda.

"Saya bersyukur Allah menunjukkan kepada saya, siapa sebenarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," ungkapnya.

Baca juga: Reaksi Venna Melinda Setelah Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Minta Doa dan Dukungan

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved