Berita Tulungagung
Diajak ke Kafe Pria Mengaku dari Polda, Wanita Tulungagung malah Apes: Motor Raib, Polisi Gadungan
Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap SCB (38), terduga pelaku penggelapan sepeda motor asal Tangerang, Banten.
Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap SCB (38), terduga pelaku penggelapan sepeda motor asal Tangerang, Banten.
Dalam menjalankan kejahatannya SCB mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jawa Timur dan tinggal di Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Korbannya adalah perempuan yang tertipu dengan gayanya sebagai seorang polisi.
“Dia berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
SCB mencari korbannya dengan tebar pesona lewat media sosial.
Salah satu perempuan yang terpedaya adalah perempuan, sebut saja Titi.
Setelah berhubungan lewat media sosial, SCB dan Titi sepakat bertemu di Tulungagung pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Mereka bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di Tulungagung. Untuk meyakinkankan korbannya, SCB sempat mengajak makan di cafe,” sambung Mujiatno.
Saat makan itulah SCB meminjam motor Titi dengan alasan akan mengambil mobil milik temannya di Polres Tulungagung.
Tanpa rasa curiga Titi menyerahkan kunci sepeda motornya kepada SCB.
Berselang 30 menit Titi menelepon SCB dan SCB bilang masih di Polres karena mobilnya belum siap.
Hingga pukul 13.00 WIB akhirnya Titi merasa curiga dan mencari SCB di Polres Tulungagung namun tidak ketemu.
Pukul 17.00 WIB SCB balik menelepon Titi dan mengakui sepeda motornya dibawa kabur.
Saat itu SCB minta ditransfer uang sebesar Rp 2.000.000 sebagai tebusan.
“Saat itu korban mau memberikan yang tebusan secara cash, bukan ditransfer. Tersangka menolak dan tetap ingin uangnya ditransfer,” tutur Mujiatno.
Karena tidak ada kesepalatan, Titi memilih melaporkan SCB ke Polsek Tulungagung Kota.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil melacak SCB yang saat itu sedang ada di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Jawa Tengah.
“Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung kota meluncur ke Wonogiri. Kami dibantu personel Polsek Slogoima Polres Wonogiri,” ucap Mujiatno.
Polisi menangkap SCB pada Minggu (9/7/2023) kemarin danmenyita beserta sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Polisi telah menetapkan SCB sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polsek Tulungagung Kota.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
“Kami menghimbau masyarakat waspada, jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal lewat media sosial. Apalagi mempercayakan barang berharga,” pungkas Mujiatno.
Ikuti berita seputar Tulungagung
Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota
pelaku penggelapan sepeda motor
polisi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Polres Tulungagung
polisi gadungan
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.