Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Teriakan Ayah Syok Lihat Anaknya Tewas Banjir Darah di Kamar, Kejadian di Hajatan Jadi Kunci

Kejadian sebelumnya di hajatan jadi kunci dari kasus tewasnya pria Nganjuk, Jawa Timur, di dalam kamar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jatim Network/Achmad Amru muiz
Warga Dusun Panasan, Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ditemukan tewas di kamarnya, Minggu (9/7/2023). 

Ia mengaku emosi karena korban menagih utang saat di rumah sumur bor, Sabtu (24/6/2023), lalu. 

Seperti diketahui, jasad korban ditemukan terbungkus karung.

"Pada hari Sabtu (24/6/2023), sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah penjaga sumur, korban menagih utang kepada tersangka sebesar Rp13 juta sesuai yang sudah dijanjikan pelaku."

"Di sana, mereka cekcok," ungkap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo, dalam konferensi pers, Rabu (28/6/2023).

Kapolres Pasuruan Kota, Makung Ismoyo, saat konferensi pers kasus penemuan mayat terbungkus karung di area pemakaman, di Pasuruan (28/6/2023).
Kapolres Pasuruan Kota, Makung Ismoyo, saat konferensi pers kasus penemuan mayat terbungkus karung di area pemakaman, di Pasuruan (28/6/2023). (Dok Humas Polres Pasuruan Kota)

Menurut Ismoyo, awalnya terjadi cekcok dan berujung perkelahian.

Pelaku memukul tengkuk kepala bagian belakang sebanyak dua kali.

Lalu memukul wajah sebelah kanan sebanyak tiga kali menggunakan kunci ledeng warna oranye hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah itu, pelaku lalu menjual motor korban merek Honda Beat warna merah putih ke seseorang warga di Desa Branang, Kecamatan Lekok, seharga Rp2 juta.

"Sepeda motor itu dijual diduga untuk tujuan menghilangkan barang bukti, sekaligus mengambil keuntungan," jelasnya.

Lalu pada pukul 22.00 WIB, pelaku kembali ke rumah penjaga sumur bor dan memasukan jasad korban ke dalam sebuah karung goni warna putih.

"Kemudian tersangka menutup kepala korban menggunakan dua buah kantong kresek putih dan biru."

"Lalu menutup tubuh bagian atas korban dengan karung goni wama putih, serta diikat dengan tali rafia warna merah," jelas Makung.

Pada Minggu (25/6/2023), pukul 03.00 WIB dini hari, tersangka membawa keluar jasad korban yang sudah terbungkus karung, menuju area pemakaman.

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah helm korban yang dikubur di dalam tanah.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman antara 20 tahun hingga hukuman mati.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved