Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya, Perhatikan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Prosedur mengurus balik nama surat atau sertifikat tanah memerlukan biaya administrasi.

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang via KOMPAS.COM
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. 

Pastikan anda telah melengkapi dokumen berikut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

1. Sertifikat tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Haji 2023, Jemaah Bisa Dapatkan Melalui Aplikasi Nusuk, Bebas Pilih Desain

Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. (BITCOINTALK INFO)

Apabila dokumen di atas sudah lengkap, berikut cara mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan.

- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas

- Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi

- Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon

- Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah

- Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan
Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved