Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Setimpal Nasib Kades Pakai Dana Desa Rp220 Juta Karaoke Sama 4 Wanita, Masih Membela Diri: Normal

Setimpal nasib Kades yang pakai dana desa Rp220 juta untuk enak-enak bareng 4 orang wanita dengan alasan untuk menanam tanaman bawang.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Setimpal sudah nasib Kades yang melakukan perjudian kartu dan memakai dana desa Rp220 juta untuk kepentingan pribadi. 

"Uang itu saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi,”

“Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi," kata Agus saat jumpa press di Mapolres Demak, Rabu (11/7/2023).

Agus menegaskan, bahwa ketika bermain judi dirinya hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja.

"Tidak dipakai puji uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu," ucapnya.

Atas tindakan yang dilakukannya, Agus pun menyesali perbuatannya dan akan menjalani hukuman atas kelakuannya.

"Saya tidak punya apa apalagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Jawaban Gus Iqdam Disebut Mau Nikahi Happy Asmara, Tak Habis Pikir Tuding Pembuat Gosip: Kan Gila

Kini, Agus pun meminta kepada pihak Rutan ataupun kepolisian untuk bisa memberikan fasilitas Kesehatan.

Hal itu lantaran, Agus mengaku saat ini sedang menderita sakit.

"Kadang kala karaoke, saya sakit habis sakit dan operasi, ada penjolan di kaki sebelah kanan," pungkasnya.

Sementara itu, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan menyampaikan bahwa Agus meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.

Baca juga: Menu Diet Sehat Keluarga Kerajaan Inggris, Buah-Sayur Paling Disukai Kate Middleton & Pangeran Harry

Namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hasil dari penyelidikan, Agus diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy.

“Agus melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.

Kades yang korupsi dana desa
Kades yang korupsi dana desa (Tribunnews.com)

Ada ada saja memang tingkah para kades, termasuk yang satu ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved