Berita Entertainment
Sosok dan Biodata Ziva Magnolya, Penyanyi Cantik Trending di Twitter Pertanyakan Hukum Nyantet Orang
Simak inilah sosok dan biodata Ziva Magnolya, penyanyi bertubuh mungil dan cantik yang trending di Twitter setelah pertanyakan hukum menyantet orang.
TRIBUNJATIM.COM - Ziva Magnolya kembali dengan kerandomannya di Twitter.
Kali ini, Ziva Magnolya mendadak pertanyakan hukum menyantet orang yang langsung ramai jadi sorotan hingga menuai beragam tanggapan.
Penyanyi bertubuh mungil dan cantik Ziva Magnolya miliki suara emas yang banyak dikagumi oleh penikmat musik.
Eksistensi Ziva Magnolya di industri musik seakan terus susul penyanyi-penyanyi senior Tanah Air seperti Rossa hingga Bunga Citra Lestari.
Kendati demikian, segala hal mengenai Ziva Magnolya pun kerap kali menjadi sorotan.
Baik di Instagram maupun di Twitter pribadinya. Seperti yang terlihat baru-baru ini di Twitter miliknya.
Sebelumnya, Ziva Magnolya memang dikenal sering menuliskan cuitan-cuitan yang sarat akan makna sampai hal-hal random.
Bahkan di salah satu cuitannya, ia sempat pertanyakan hukum menyantet orang.
"Kalo nyantet orang tuh kita dosa gk?" tulis Ziva Magnolya tanpa sisipkan emoji apapun.
Cuitan ini ia tulis pada Selasa (11/7) kemarin sekitar pukul setengan dua dini hari.
Tanpa menunggu lama, cuitan Ziva Magnolya tersebut langsung ramai menuai beragam komentar netter.
Beberapa dari mereka ikut berikan balasan random sedang lainnya juga tak sedikit yang menanggapi serius.
"Ngga ziv, boleh kok.. kalau udh dpt dukun santetnya tolong spill yaa, mau daftar wkwkwk," komen seorang netter.
"Engga kok apalagi klo nyantet tetangga yg mulut nya bau tai. sipaling tau padahal gatau cerita aslinya. siapalagi klo bukan tetangga," sahut yang lain.
"Doakan yg baik2 aja timbang nyantet," celetuk lainnya.

"Di dalam ajaran Agama tidak usah membalas keburukan dengan kebaikan, contoh nya jika seseorang melempar kita dengan batu, janganlah balas dengan melempar batu juga, tapi lempar lah dengan setangkai bunga dan jangan lupa pastikan dengan pot nya," tambah yang lain.
"Biasanya orang yang nyantet tuh sakit hati sama perlakuan kita meskipun cuma dengan kata kata, hal sepele sih. Tapi jangan deh, mau sesakit hati apa pun kita sama orang jangan maen santet njip. Nyawa taruhannya soalnya, kalo dibilang dosa ya dosa. Dah auto masuk neraka itu mah," imbuh netter yang lain.
Lantas siapakah sosok Ziva Magnolya sebenarnya?
Simak ulasan tentang sosok dan biodata Ziva Magnolya selengkapnya.
Ziva Magnolya adalah seorang penyanyi asal Indonesia kelahiran Jakarta, 14 Maret 2001.
Ziva Magnolya merupakan juara ketiga dari Indonesian Idol musim kesepuluh yang ditayangkan oleh stasiun televisi RCTI pada tahun 2019-2020
Ziva Magnolya memiliki nama lengkap Ziva Magnolya Muskitta.
Ziva Magnolya adalah anak bungsu dari dua bersaudara, dari pasangan Stevanus Muskitta dan Cindy Asie Busel.
Ia diketahui memiliki kakak perempuan bernama Amadea Rosaliana.
Ayahnya merupakan seorang atlet gulat dan ibunya adalah atlet lari dan cabang atletik.
Bakat menyanyi Ziva Magnolya tumbuh sejak kecil.
Ketika ia berusia 2 tahun, sang ibu mengajarinya bernyanyi bersamaan dengan mengajari berbicara.
Sejak berusia 10 tahun, Ziva Magnolya mengasah kemampuan vokalnya dengan mengikuti kursus vokal.
Melansir Tribunnewswiki.com, namanya mulai dikenal publik sejak mengikuti ajang pencarian bakat bernyanyi Indonesia Idol.
Ziva Magnolya mencuri perhatian para juri karena suaranya yang dibawakan dengan teknik riff & runs.
Sebelum mengikuti Indonesian Idol, Ziva Magnolya sering mengcover lagu-lagu di instagram miliknya.
Di media sosialnya ia dibanjiri komentar yang rata-rata mengagumi olah vokalnya.
Tak jarang akun musik luar negeri mengunggah ulang video coveran Ziva Magnolya, hingga mendapatkan respon dari penyanyi dan artis mancanegara.
Ziva Magnolya juga sering tampil bernyanyi di gerejanya, GPIB Menara Harapan Bekasi, salah satunya saat ibadah malam Natal.
Pada tahun 2017, Ziva mengikuti ajang kompetisi menyanyi daring terbesar di Asia Tenggara, Star Voice season 5.
Dalam ajang ini, Ziva Magnolya berhasil mengalahkan pesaingnya dan menjadi juara 2.
Ziva Magnolya juga pernah ikut serta dalam program TV I Can See Your Voice Indonesia musim ketiga yang tayang di MNCTV pada tahun 2018 lalu.
Pendidikan
- SD st Bellarminus
- SMPK Penabur Kota Wisata Cibubur Jawa Barat
- SMA Negeri 2 Gunung Putri, Cibubur, Jawa Barat.
- Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Sejak kecil, ia sudah tertarik dengan dunia tarik suara.
Single
- "Over and Over Again"
2020
- "Damaikan Dunia"
- "Tak Sanggup Melupa-terlanjurmencinta"
- "Mata-Mata Harimu"
- "Sampai Kapan".
Hukumnya Mengancam Akan Menyantet Dilansir dari Hukum Online
Menyantet
Adapun arti kata menyantet menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah menyihir.
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Santet, Isu Lama yang Terus Mengusik Ranah Hukum, dalam bukunya Teori, Konsep dan Kasus Sihir Tenung di Indonesia, Prof. Nitibaskara menguraikan bahwa santet dalam kajian antropologi termasuk ilmu hitam. Sebutan tukang santet dapat dipakai sebagai legitimasi seseorang untuk menyingkirkan orang yang tidak disukai karena dianggap mengancam ketenteraman penduduk atau alasan terselubung lainnya.
Penjelasan lebih lanjut tentang santet juga dapat Anda simak dalam artikel Pembuktian Santet.
Ancaman Kekerasan
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus mengenai tindakan mengancam untuk menyantet.
Tetapi tindakan mengancam (menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan) dapat dipidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Perlu kami luruskan bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusannya nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Dalam artikel MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan, Mahkamah menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan.
Apakah tindakan orang yang mengancam (menakut-nakuti akan mentantet) tersebut dapat dipidana karena mengancam dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP? Semisal mengancam akan melakukan santet terhadap seseorang jika orang tersebut tidak memberikan barangnya.
Sebagaimana telah dibahas dalam artikel Makna “Intimidasi” Menurut Hukum Pidana, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 239 dan 98) definisi kekerasan dalam Pasal 335 KUHP merujuk pada Pasal 89 KUHP, dimana definisi melakukan kekerasan yakni menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya: memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah).
Melihat definisi tersebut, menurut hemat kami mengancam akan melakukan santet (menakut-nakuti saja tidak sungguh-sungguh) tidak dapat dikatakan sebagai kekerasan. Meskipun demikian, dapat atau tidaknya suatu peristiwa dikatakan sebagai tindak pidana ditentukan oleh pihak kepolisian saat melakukan penyelidikan.
Perkara seperti ini hendaknya tidak disikapi secara berlebihan hingga membawanya ke ranah hukum. Jalan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan penting diutamakan.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus pengancaman kekerasan, dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 169/PID/2015/PDT MDN, dimana majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya terkait tindak pidana ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke- 1 dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Tindakan terdakwa dilakukan dengan cara mengancam seseorang dengan menggunakan kayu kepada korban sambil mengatakan kata-kata kasar akibatnya korban merasa takut dan terancam jiwanya.
Artikel ini telah tayang di Bangka Pos
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Ziva Magnolya
sosok Ziva Magnolya
biodata Ziva Magnolya
berita artis terkini
sosok dan biodata Ziva Magnolya
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
trending di Twitter
pertanyakan hukum menyantet orang
arti kata menyantet
Kamus Besar Bahasa Indonesia
15 Tahun Bersama Berakhir Ceraikan Irma Kartika, Saldo ATM Bedu Kini Kosong |
![]() |
---|
Nasib Artis Dulu Divonis 14 Tahun Penjara Terlibat Pembunuhan Kekasih, Kini Jadi YouTuber Bantu UMKM |
![]() |
---|
Hotman Paris Kasihani Razman Perantau dari Kampung Divonis 1,5 Tahun Penjara: Nasib Tak Jaga Mulut |
![]() |
---|
Uya Kuya Nelangsa Baca Coretan Penjarah Rumahnya: Tolong Jangan Hina Keluarga Saya |
![]() |
---|
Dulu 'Cari Aman' Menikahi Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Kini Hapus Status Mrs Corbuzier |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.