Berita Banyuwangi
Polisi Tangkap 2 Warga Banyuwangi karena Timbun 5 Ton Solar Subsidi, Modus Terungkap
Dua orang warga Banyuwangi diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 5 ton.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Taufiqur Rohman
Dewa menjelaskan, kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut.
Pihaknya belum dapat menjabarkan secara detail modus dan penggunaan solar yang telah ditimbun.
Termasuk belum bisa mendalami berapa lama kedua tersangka telah menimbun solar.
Berdasarkan laporan polisi, solar timbunan itu dijual ke orang lain.
Proses penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Rogojampi saat proses jual beli solar hasil timbunan.
Dewa menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UURI 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 5 UURI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar," tutur Dewa.
Ikuti berita seputar Banyuwangi
warga Banyuwangi
menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
Bio Solar
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.