Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

Polisi Tangkap 2 Warga Banyuwangi karena Timbun 5 Ton Solar Subsidi, Modus Terungkap

Dua orang warga Banyuwangi diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 5 ton.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Truk yang digunakan untuk memuat bio solar hasil penimbunan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (18/7/2023). 

Dewa menjelaskan, kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut.

Pihaknya belum dapat menjabarkan secara detail modus dan penggunaan solar yang telah ditimbun.

Termasuk belum bisa mendalami berapa lama kedua tersangka telah menimbun solar.

Berdasarkan laporan polisi, solar timbunan itu dijual ke orang lain.

Proses penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Rogojampi saat proses jual beli solar hasil timbunan.

Dewa menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UURI 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 5 UURI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar," tutur Dewa.

Ikuti berita seputar Banyuwangi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved