Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan KA Brantas

Tabrakan KA Brantas vs Truk di Semarang, KAI Beberkan Kondisi Masinis serta Penumpang

Kereta Api 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar, menabrak Truk Tronton hingga meledak, di perlintasan sebidang (JPL 6) Km 1+523 antara stasiun Jera

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Ngerinya tabrakan kereta Api 112 Brantas vs Truk di perlintasan sebidang (JPL 6) di Km 1+523 antara stasiun Jerakah - Semarang Poncol, Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kereta Api 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar, menabrak Truk Tronton hingga meledak, di perlintasan sebidang (JPL 6) Km 1+523 antara stasiun Jerakah - Semarang Poncol, Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Akibatnya, lokomotif kereta api tersebut, mengalami kebakaran. Ditambah, 2 jalur kereta api pada petak Jerakah - Semarang Poncol, sementara belum bisa dilalui.

Menurut Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto, Tim dari Daop 4 Semarang sedang melakukan penanganan dan evakuasi. 

"Informasi yang kami terima, api pada lokomotif sudah berhasil dipadamkan. Untuk rangkaian kereta eksekutif 2 ke belakang, saat ini sudah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah," ujar Supriyanto, dalam siaran pers tertulis.

Kereta Api 112 Brantas, lanjut dia membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit.

Kondisi Masinis dan Asisten Masinis dalam kondisi selamat. Serta, para penumpang tidak ada yang terluka.

Baca juga: BREAKING NEWS: KA Brantas Jakarta-Blitar Meledak, Tabrak Truk Trailer di Semarang

 

Baca juga: Imbas Laka di Semarang Saat Malam 1 Suro, 2 KA Jarak Jauh Tujuan Daop 8 Surabaya Alami Keterlambatan

"KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi. Tim KAI Daop 4 Semarang, sedang melakukan berbagai upaya, dan normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan kembali normal," ungkapnya.

PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

 

KA 112 Brantas jurusan Pasarsenen-Blitar terbakar setelah menabrak truk di jembatan
KA 112 Brantas jurusan Pasarsenen-Blitar terbakar setelah menabrak truk di jembatan (Twitter/sahabat_kereta)

Baca juga: Pasutri Dihempas Kereta Melintas di Banyuwangi, Mobil Terpental 3 Meter, Detik-detik Laka Viral

"Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud," ucapnya.

"Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved