Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Meluruk Kejari Ponorogo

BREAKING NEWS - Ratusan Warga Luruk Kejari Ponorogo, Tanyakan Kasus Dugaan Pungli Syarat PTSL

Ratusan warga Desa Sawoo luruk Kejari Ponorogo untuk mempertanyakan kasus dugaan pungli surat segel tanah syarat PTSL.

Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Ratusan warga Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, meluruk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo, untuk mempertanyakan soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ratusan warga Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, meluruk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo, untuk mempertanyakan soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (20/7/2023).

Pantauan di lokasi yang berada di Jalan MT Haryono, ratusan warga datang menggunakan dua truk.

Mereka membawa berbagai poster, seperti “Pungli Sawoo Kapan Diselesaikan Pak Jaksa? Rakyat Sudah Lelah,” kemudian “Berkat Pungli Sawoo Gak Jadi PTSL,” "Wong Sawoo Pengen Keadilan, Ndang Sat-set Ojo Mulek,” “Kasus Pungli Sawoo Kapan Dituntaskan,” dan lain sebagainya. 

“Acaranya yaitu mendatangi kejaksaan negeri, untuk menanyakan kelanjutan pungli di Sawoo,” ujar salah satu warga Desa Sawoo, Abdul Mukti, di Kantor Kejari Ponorogo, Kamis siang.

Terlebih kasus dugaan pungli telah bergulir dari awal tahun.

Tetapi, menurutnya kasus tersebut berjalan lambat. Lantaran tidak ada kelanjutannya.

“Jadi bagaimana kejaksaan sudah 7 bulan kok tidak ada kelanjutan seakan-akan berhenti atau mandek,” kata Abdul Mukti.

Dia mengatakan, jumlah warga Sawoo yang ingin menanyakan sampai mana kelanjutan pungli surat segel tanah untuk syarat PTSL dan hadir di kejari ada 150-200 orang.

“Tadi yang datang itu ada yang muda-muda, karena korbannya orang tua. Jadi diwakili,” beber Abdul Mukti setelah aksi.

Baca juga: Bupati Kediri Mas Dhito Serahkan Sertifikat PTSL pada Warga: Jangan Dikasih ke Rentenir

Menurutnya, sudah banyak saksi yang dipanggil.

Total saksi yang diperiksa ada 44 orang.

Sepekan sekali ada 2-3 saksi yang dipanggil ke Kejari Ponorogo.

“Kami tidak tahu dimana kesalahannya kok susah amat. Padahal barang bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada kejaksaan,” jelas Abdul Mukti.

Barang bukti itu berupa surat segel asli, surat keterangan bahwa surat segel membayar diserahkan ke lurah, sekretaris desa.

“Masalah teknis, segel asli, surat pernyataan dari perangkat ada. Surat keterangan ada lurah segini, carik segini, sudah diserahkan,” pungkasnya.

Baca juga: Kasus Pungli Berkedok Urus PTSL, Kapolres Lumajang Isyaratkan Adanya Tersangka Baru 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved