Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Kasus Pungli Berkedok Urus PTSL, Kapolres Lumajang Isyaratkan Adanya Tersangka Baru 

Kasus pungli pembuatan akte tanah berkedok mempermudah pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berlanjut.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Kasus pungli pembuatan akte tanah berkedok mempermudah pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berlanjut. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kasus pungli pembuatan akte tanah berkedok mempermudah pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berlanjut.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengisaratkan adanya penetapan tersangka baru.

Sejauh ini 2 tersangka sudah ditangkal yakni Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto dan Kasie Pemdes Mojosari, Imam Fatoni.

Terkait sosok yang akan ditetapkan tersangka, Boy belum dapat menyebutkan lantaran masih dalam penyelidikan.

"Kita masih dalami peran yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup," ujarnya

Baca juga: Modus Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Perdayai Warga Ikut PTSL, Paksa Bikin Akta, Ending di Bui

Baca juga: Lakukan Pungutan PTSL dengan Berlindung di Balik Perdes, Kepala Desa dan Sekdes di Lumajang Diciduk

Saat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru.

"Kita tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik," tutur Boy.

Sementara itu, oknum Kepala Desa Mojosari, Gatot Susiyanto dan Kasie Pemdes Mojosari, Imam Fatoni tertunduk lesu usai diduga pungutan liar berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah memperdayai warga dengan alih-alih mempermudah pengurusan PTSL.

Para pelaku diduga menghasut warganya agar menyetorkan uang sebesar Rp 2.250.000 untuk biaya pengurusan akta tanah terlebih dahulu. Padahal pengurusan PTSL tidak menyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved