Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Usai Pergi ke Kebun Lihat Pohon Sengon, Pria di Malang Bacok Tetangganya Pakai Sabit

Usai pergi ke kebun lihat pohon sengon, pria di Malang bacok tetangganya sendiri pakai sabit, korban menangkis serangan hingga terluka.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Malang
TKP pembacokan pemuda di Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, gara-gara pohon sengon, Selasa (18/7/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Gara-gara perkara pohon sengon, FEL (37) warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, nekat membacok tetangganya sendiri, D (19).

D yang terluka akibat sabetan sabit FEL lalu melapor ke Polsek Dampit pada Selasa (18/7/2023). 

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menceritakan awal mula kasus pembacokan tersebut.

Pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengon.

Namun pelaku mendapati pohon sengon tersebut telah dipotong. 

"Pelaku melihat tanaman sengon yang ada di lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan tetangganya," ungkap Iptu Ahmad Taufik, Kamis (20/7/2023).

Tidak terima tanamannya dirusak, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sabit. 

Setibanya di rumah korban, pelaku menanyakan terkait pohon yang sudah terpotong. 

Korban mengatakan, pohon sengon yang dipotong oleh dirinya merupakan miliknya yang ia tanam. Dan sudah seharusnya ia memiliki hak untuk memotongnya. 

Baca juga: Lamongan Mencekam, Gerombolan Diduga Pesilat Keroyok dan Bacok Aparat, Polisi Ungkap Fakta

Tak puas dengan jawaban korban, pelaku langsung mengayunkan sabit ke arah korban.

Korban sempat menangkisnya menggunakan tangan. 

"Akibatnya korban terkena sabit dan mengalami luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari kelingking korban sebelah kiri nyaris putus," terangnya. 

Korban mengalami pendarahan di tangan kemudian dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. 

Sementar itu, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Dampit. 

Baca juga: Pemuda di Surabaya Dibuntuti Begal Bersenjata hingga Punggung Kena Bacok, Satu Pelaku Dihajar Massa

"Pelaku dan dan barang bukti sabit yang digunakan untuk melukai korban dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved