Berita Kabupaten Malang
Usai Pergi ke Kebun Lihat Pohon Sengon, Pria di Malang Bacok Tetangganya Pakai Sabit
Usai pergi ke kebun lihat pohon sengon, pria di Malang bacok tetangganya sendiri pakai sabit, korban menangkis serangan hingga terluka.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Gara-gara perkara pohon sengon, FEL (37) warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, nekat membacok tetangganya sendiri, D (19).
D yang terluka akibat sabetan sabit FEL lalu melapor ke Polsek Dampit pada Selasa (18/7/2023).
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menceritakan awal mula kasus pembacokan tersebut.
Pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengon.
Namun pelaku mendapati pohon sengon tersebut telah dipotong.
"Pelaku melihat tanaman sengon yang ada di lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan tetangganya," ungkap Iptu Ahmad Taufik, Kamis (20/7/2023).
Tidak terima tanamannya dirusak, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sabit.
Setibanya di rumah korban, pelaku menanyakan terkait pohon yang sudah terpotong.
Korban mengatakan, pohon sengon yang dipotong oleh dirinya merupakan miliknya yang ia tanam. Dan sudah seharusnya ia memiliki hak untuk memotongnya.
Baca juga: Lamongan Mencekam, Gerombolan Diduga Pesilat Keroyok dan Bacok Aparat, Polisi Ungkap Fakta
Tak puas dengan jawaban korban, pelaku langsung mengayunkan sabit ke arah korban.
Korban sempat menangkisnya menggunakan tangan.
"Akibatnya korban terkena sabit dan mengalami luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari kelingking korban sebelah kiri nyaris putus," terangnya.
Korban mengalami pendarahan di tangan kemudian dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
Sementar itu, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Dampit.
Baca juga: Pemuda di Surabaya Dibuntuti Begal Bersenjata hingga Punggung Kena Bacok, Satu Pelaku Dihajar Massa
"Pelaku dan dan barang bukti sabit yang digunakan untuk melukai korban dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
pohon sengon
Desa Amadanom
Kecamatan Dampit
Malang
membacok tetangganya sendiri
Iptu Ahmad Taufik
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Mariono Gelisah Kerja Pegawai Koperasi Banyak Kepalsuan, Kini Jualan Rumput: Penting Jujur |
![]() |
---|
Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu |
![]() |
---|
Sebelum Stadion Kanjuruhan Malang Diresmikan, PKL akan Ditertibkan, Dispora Sediakan Lahan |
![]() |
---|
Curiga Istri Berselingkuh, Suami di Malang Bacok Driver Ojek Online, Pesan WA Jadi Pancingan |
![]() |
---|
Jaenab Tetap Bertahan Teruskan Usaha Turun Temurun Jadi Perajin Alumunium, Kini Punya 8 Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.