Berita Bondowoso
Rampok di Bondowoso Incar Pengendara Motor yang Melintas di Jalan Sepi, Takuti Korban Pakai Senjata
Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk MI. Pelaku yang diduga kuat melakukan perampasan kendaraan sepeda motor.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO- Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk MI. Pelaku yang diduga kuat melakukan perampasan sepeda motor.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan pelaku diamankan oleh polisi, ketika berada di tepatnya di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purnama Kecamatan Tegalampel, setelah merampas kendaraan milik korban.
"Diketahui pelaku atas nama Inisial MI yang beralamatkan di Desa Gunungsari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka mengaku melakukan tindak pidana tersebut hanya satu kali saja. Namun, polisi tidak percaya dengan keterangan pelaku begitu saja.
"Pelaku MI diketahui telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ditemukan ada 4 TKP yang berbeda, " imbuh Bimo.
Baca juga: Pertahankan Mobil yang Dirampas Penumpang, Kakek Sopir Taksi Online Terseret 50 Meter di Probolinggo
Namun,Bimo, tidak bisa menjelaskan alasan pelaku melakukan tindakan tersebut. Dia berdalih hal itu nantinya akan digali oleh penyidik.
"Modusnya, pelaku mencari calon korban secara acak. Kebanyakan mereka yang melintas di jalan yang sepi. Ketika dirasa aman, barulah tersangka melakukan kejahatan tersebut," urainya.
Beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Kata Bimo berupa satu unit kendaraan sepeda motor matic vario warna hitam dop.
"Sepeda motor milik korban yang telah di jarah oleh pelaku, serta beberapa senjata tajam yang biasa digunakan pelaku untuk menakut nakuti korban," ucapnya.
Oleh karena itu, Bimo mengaku menjerat pelaku dengan pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku MI kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) Tahun penjara, " katanya
Imam Ikhlas Rogoh Kocek Pribadi Perbaiki Gedung UPT Hunian ODGJ: Padahal Mereka Ini Kewajiban Negara |
![]() |
---|
Pusat Informasi Megalitikum Bondowoso Sajikan Pengalaman Virtual 3 Dimensi |
![]() |
---|
Pasca Kecelakaan Pikap Pengangkut Pekerja Kopi, Satlantas Polres Bondowoso Gelar Patroli |
![]() |
---|
SPPG Hybrid Ponpes Pertama di Ponpes Bondowoso, Ditargetkan Februari Bisa Gelar Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Temuan Peninggalan Benda Prasejarah di Bondowoso Diwarnai Dugaan Pencurian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.