Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bondowoso

Rampok di Bondowoso Incar Pengendara Motor yang Melintas di Jalan Sepi, Takuti Korban Pakai Senjata

Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk MI. Pelaku yang diduga kuat melakukan perampasan kendaraan sepeda motor.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
pers rilis soal pencurian dengan kekerasan di Jember 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO- Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk MI. Pelaku yang diduga kuat melakukan perampasan sepeda motor.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan pelaku diamankan oleh polisi, ketika berada di tepatnya di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purnama Kecamatan Tegalampel, setelah merampas kendaraan milik korban.

"Diketahui pelaku atas nama Inisial MI yang beralamatkan di Desa Gunungsari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka mengaku melakukan tindak pidana tersebut hanya satu kali saja. Namun, polisi tidak percaya dengan keterangan pelaku begitu saja.

"Pelaku MI diketahui telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ditemukan ada 4 TKP yang berbeda, " imbuh Bimo.

Baca juga: Pertahankan Mobil yang Dirampas Penumpang, Kakek Sopir Taksi Online Terseret 50 Meter di Probolinggo

Namun,Bimo, tidak bisa menjelaskan alasan pelaku melakukan tindakan tersebut. Dia berdalih hal itu nantinya akan digali oleh penyidik.

"Modusnya, pelaku mencari calon korban secara acak. Kebanyakan mereka yang melintas di jalan yang sepi. Ketika dirasa aman, barulah tersangka melakukan kejahatan tersebut," urainya.

Beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Kata Bimo berupa satu unit kendaraan sepeda motor matic vario warna  hitam dop.

"Sepeda motor milik korban yang telah di  jarah oleh pelaku, serta beberapa senjata tajam yang biasa digunakan pelaku untuk menakut nakuti korban," ucapnya.

Oleh karena itu, Bimo mengaku menjerat pelaku dengan pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku MI kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) Tahun penjara, " katanya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved