Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok dan Biodata Alshad Ahmad yang Disalahkan setelah Akui 7 Harimaunya Mati, KLHK Siap Selidiki

Simak inilah sosok dan biodata Alshad Ahmad yang disalahkan netter atas meninggalnya 7 harimau peliharaan. KLHK siap menyelidiki Alshad Ahmad.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/alshadahmad
Inilah sosok dan biodata Alshad Ahmad yang disalahkan netter atas meninggalnya 7 harimau peliharaan. Instagram/alshadahmad 

TRIBUNJATIM.COM - Alshad Ahmad masih banjir kritikan usai anak harimau peliharaannya, Cenora, mati.

Ia rupanya makin dihujat kala memberikan jawaban mengejutkan soal jumlah harimau yang mati dibawah pengawasannya.

"Jikalau boleh bertanya, dr awal mulai memelihara harimau, sudah berapa ekor yang mati dibawah pengawasan bro alshad?" tanya akun @tuantigabelas.

"@tuantigabelas 7, semua hasil breeding sendiri dari 1 indukan," balas Alshad Ahmad.

Jawaban Alshad Ahmad ini sontak menuai sindiran.

Alshad Ahmad disalahkan atas meninggalnya 7 harimau peliharaannya itu. .

"Yang kayak gini masih dapat izin? BKSDA mana?" kata netter.

"Udah mati 7? Wow ini gak belajar dari kesalahan apa gimana sih, miris," tutur netter.

"@alshadahmad yaAllah 7 loh ga sdikit hrusnya diintropeksi apa yg menjadi salah smpai bisa berulang ulang gtu," kata netter.

Sementara itu, kematian 7 harimau Alshad Ahmad ini juga menjadi perhatian Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Inilah sosok Alshad Ahmad yang disalahkan setelah 7 harimaunya mati.
Inilah sosok Alshad Ahmad yang disalahkan setelah 7 harimaunya mati.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, mengungkap jika timnya akan menyelidiki masalah tersebut.

"Ada izin untuk penangkaran itu. Tim sedang teliti untuk kasus ini. Yang jelas harimau milik Alhsad ini adalah jenis Benggala bukan harimau Sumatera yang dilindungi," terang Satyawan.

"Kami akan turunkan tim untuk lakukan BAP. Ini harimau benggala (eksotik/bukan satwa asli Indonesia) sehingga statusnya tidak dilindungi UU."

Satyawan menambahkan kalau pihak KLHK selalu melakukan pengawasan terkait hewan liar yang dipelihara oleh masyarakat.

"Kami lakukan asaessment dan audit, serta pengawasan sesuai yakni Permen 19 tahun 2005," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved