Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

MUI dan Kemenag Jawab soal Kehebohan 'Wine Halal', Tegas Tak Sesuai Fatwa, Nomor Sertifikat Diblokir

MUI dan Kemenag buka suara terkait kasus beredarnya minuman wine halal merek Nabidz.

Instagram/microbioma_indonesia dan adityadwiputras
Penampakan minuman wine halal bersertifikat halal MUI. 

TRIBUNJATIM.COM - MUI dan Kemenag buka suara terkait kasus beredarnya minuman wine halal merek Nabidz.

Publik dibuat bertanya-tanya, minuman wine tersebut mendapat sertifikat halal MUI.

Unggahan seputar wine halal tersebut lantas menjadi sorotan warganet Twitter, Selasa (25/7/2023) pagi.

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk prodok yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah.

Baca juga: Sosok Jovi Adhiguna, Selebgram Makan Kerupuk Babi di Restoran Bakso Halal, Minta Maaf: Kesalahan Aku

Lantas, benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal?

MUI tidak terlibat dalam sertifikasi halal

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek Nabidz memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya terpisah, Kamis.

Baca juga: Siapa Sangka Bocah Menggemaskan di Foto Kini Jadi Aktor Tampan? Punya Tunangan Ayu & Ahli Wine

Minuman wine halal merek Nabidz.
Minuman wine halal merek Nabidz. (Instagram/adityadwiputras)

Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved