Breaking News

Berita Kediri

Jadi Penadah Motor Curian dari Kediri, Pria asal Trenggalek Kena Batunya

Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil mengungkap seorang yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian.

Tayang:
Istimewa
SR (29) pria asal Trenggalek yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian dari Kabupaten Kediri. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil mengungkap seorang yang diduga sebagai penadah motor curian.

Ia adalah SR (29) warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. SR diamankan usai pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari terduga pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya berhasil ditangkap.

"Kami berhasil mengamankan SR di mana ia menjadi terduga pelaku penadah kendaraan curian. Kami mendapat laporan dari terduga pelaku curanmor yang kemarin beraksi di Ngadiluwih bahwa ia menjual motor curiannya ke SR ini," kata Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi, Senin (31/7/2023).

AKP Iwan menuturkan, penangkapan SR bermula ketika ia membekuk MDN (29) terduga pelaku curanmor. MDN diduga mencuri motor milik Yohana (24) di kawasan Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Sabtu (29/7/2023) sore.

MDN ditangkap saat kembali ke dekat TKP untuk mengambil sepeda motornya yang diparkir di sana. Setelah diamankan dan dimintai keterangan, MDN mengaku telah menjual motor hasil curiannya pada penadah SR.

Baca juga: Maling Motor di Surabaya Diciduk Polisi, Hasil Curian Dijual ke Madura, Susu Anak Jadi Alasan

 

Baca juga: 2 Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga Gubeng Surabaya, Ngaku Jual Hasil Curian ke Madura

"MDN mengaku, motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi AG 4038 ECQ tersebut dijual kepada SR dengan cara COD di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 5 juta. Pembayarannya dilakukan melalui transfer," papar AKP Iwan.

Anggota unit Reskrim Polsek Ngadiluwih beserta Unit Reskrim Polsek Ringinrejo dan RESMOB kemudian penyelidikan di rumah SE dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang buktinya.

Dari hasil interogasi kepolisian, SR mengakui jika ia telah membeli satu unit kendaraan Honda Beat AG 4038 ECQ seharga Rp 5 juta dan rencananya akan dijual Rp 5,5 juta.

Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Penadah Mobil Angeline Diamankan, Xpander Korban Dihargai Rp25 Juta

"SR juga mengaku kalau ia sudah lebih dari lima kali menerima penjualan kendaraan bermotor dari MDN tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," pungkas AKP Iwan.

Saat ini baik MDN maupun SR tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di bui.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved