Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jawa Timur

Awal Agustus, KAI Commuter Sesuaikan Kapasitas Pengguna Commuter Line di Wilayah Daop 8 Surabaya

Public Service Obligation (PSO) atau kebijakan layanan publik merupakan subsidi yang diberikan Pemerintah untuk memberikan pelayanan ke masyarakat.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
Penumpang KA saat menaiki Commuter Line Dhoho dari Stasiun Surabaya Kota. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Public Service Obligation (PSO) atau kebijakan layanan publik merupakan subsidi yang diberikan oleh Pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya yang ditugaskan kepada KAI Commuter untuk pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi.

Adapun mulai hari ini, per 1 Agustus 2023, KAI Commuter menerapkan penyesuaian terkait aturan jumlah kapasitas pengguna dinamis (load factor) pada perjalanan commuter line yang ada di wilayah kerja KAI Commuter.

Termasuk di wilayah KAI Daop 8 Surabaya.

"Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan No.M.006/3/9/K2//DJKA/2023 Tanggal 17 Juli 2023, tentang Penyesuaian Kapasitas Penumpang, KAI Commuter menyesuaikan kapasitas jumlah pengguna pada sejumlah pelayanan perjalanan Commuter Line wilayah atau KA Lokal yang ada di Wilayah 8 Surabaya dan sekitarnya," ujar VP Corporate Secreatary KAI Commuter, Anne Purba, Selasa (1/8/23).

Dia menjelaskan, penyesuaian jumlah kapasitas pengguna tesebut diterapkan pada perjalanan commuter line yang memiliki jarak tempuh perjalanan lebih dari 100 KM dan menggunakan sarana kereta kelas ekonomi (K3).

Sebelumnya aturan kapasitas dinamis penguna yang berlaku sebelumnya memiliki kapasitas 150 persen pengguna dari jumlah tempat duduk (100

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved