Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Merasa Dijebak Iqlima Kim, Razman Arif Nasution Ngaku Punya Bukti Hotman Paris Pacari Eks Aspri

Merasa dijebak Iqlima Kim karena pengakuan palsu, Razman Arif Nasution ngaku punya bukti Hotman Paris pacari eks aspri.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/hotmanparisofficial
Razman Arif Nasution merasa dirugikan atas pengakuan palsu Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea. 

TRIBUNJATIM.COM - Razman Arif Nasution merasa dirugikan atas pengakuan palsu Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea.

Gara-gara ini, Razman Arif Nasution harus berurusan dengan hukum.

Ya, baru baru ini pengacara Razman Arif Nasution meradang.

Ia melaporkan mantan kliennya, Iqlima Kim, atas kasus dugaan keterangan palsu ke Polda Metro Jaya.

Iqlima Kim disebut-sebut sebagai mantan asisten pribadi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

 

Kasus bermula saat Iqlima Kim mengaku telah dilecehkan Hotman Paris.

Sebagai pengacara, Razman Arif Nasution pun berniat untuk menolong Iqlima.

Terlebih lagi, kondisi Iqlima Kim saat itu sangat memprihatinkan.

"Di awal Iqlima Kim mengaku dilecehkan Hotman ke saya sebagai seorang lawyer. Mereka putus dan Iqlima Kim berusaha untuk bunuh diri, datang menangis-nangis, sampai silet-silet leher," kata Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).

"Dia nggak punya duit, 'Bang, saya gini, gini,' ya sudah saya sebagai pengacaranya saya bantu. Lebih kurang, Rp 13 sampai 15 juta gitulah."

Namun secara mengejutkan, Iqlima Kim juga menawarkan diri sebagai istri. Kini Razman pun merasa dijebak olehnya.

Apalagi pengakuan-pengakuan Iqlima membuat Razman Arif Nasution harus berurusan dengan hukum.

Seperti diketahui, Hotman Paris telah melaporkan Iqlima dan Razman ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Hotman Paris melapor atas dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved