Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Cara Mengecek Nama dalam DPT Pemilu 2024 secara Online, Cuma Perlu Siapkan NIK atau Paspor

Untuk mengecek DPT, terdapat dua cara yang dapat dilakukan yakni manual dan daring atau online. Simak rinciannya.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi cara mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024 secara online. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan.

Namun, satu hal yang perlu diperhatikan adalah apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

Diketahui Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah rampung menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Penetapan dilakukan melalui  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023) lalu. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, total akan ada sebanyak 204.807.222 orang yang akan mencoblos pada Pemilu 2024.

Baca juga: Hasil Survei Capres Pemilu 2024 dari 5 Lembaga, Prabowo dan Ganjar Bersaing Tipis, Anies Merosot

Angka tersebut terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. 

Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS. 

Untuk mengecek DPT, terdapat dua cara yang dapat dilakukan yakni manual dan daring atau online.

Cara manual dengan mendatangi kantor kelurahan/desa untuk mengecek DPT Pemilu 2024 yang ditempel.

Sementara cara online dapat dilakukan dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Untuk cek DPT Pemilu 2024 secara online masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport.

Baca juga: Sosok Kakek 82 Tahun Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024, Siap Adu Ide dengan Anak Muda, Pensiunan Polisi

Selengkapnya, inilah cara mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024 secara online, dilansir dari kompas.tv.

1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved