Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Pelaku Perankan 9 Adegan Tambahan, Ada Fakta Baru?

Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri warga Desa/Kecamatan Ngantru, Tri Suharno dan Ning Rahayu

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Tersangka Adi Porwanto (43) alias Glowoh mengikuti rekonstruksi pembunuhan pasutri Tulungagung 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIMN.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri warga Desa/Kecamatan Ngantru, Tri Suharno dan Ning Rahayu, Kamis (3/8/2023) sore.

Rekonstruksi dilaksanakan di gedung Satreskrim, bagian belakang Markas Polres Tulungagung, karena pertimbangan keamanan.

Dalam rekonstruksi pembunuhan pasutri di Tulungagung ini hadir tim Hotman 911, kuasa hukum ahli waris korban.

Selain itu hadir pula pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung dan dua penasihat hukum tersangka.

Adegan pertama menggambarkan tersangka Edi Porwanto (43) alias Glowoh datang ke rumah korban mengendarai sepeda motor dan membawa seekor ayam.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mengatakan rencana awal ada 40 adegan yang disiapkan. Namun dalam pelaksanaan rekonstruksi ini berkembang menjadi 49 adegan.

Baca juga: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Tertunduk Sesali Perbuatan, Ngaku Tersulut Ucapan Korban

“Jadi ada tambahan 9 adegan. Tapi tidak ada fakta baru, semua masih sesuai dengan BAP,” ujar Mujiatno.

Dalam rangkaian adegan ini, Glowoh melakukan aksi kekerasan terhadap korban Suharno pada adegan ke-11.

Tersangka mulai memukul korban hingga pingsan lalu mengeksekusinya.

Sementara eksekusi terhadap Ning Rahayu tergambar pada adegan ke-40.

Sama seperti adegan ke-11, tersangka lebih dulu memukul korban dengan tangan kosong.

Baca juga: Petaka Cincin Jimat, Pasutri di Tulungagung Tewas Dibunuh, Pelaku Tersinggung Ucapan Santai Korban

Setelah korbannya tak berdaya, tersangka lalu mengeksekusinya dengan sejumlah pukulan, dan membenturkan korban ke lantai.

“Melihat rangkaian adegan memang tidak ada perubahan fakta. Pasal yang diterapkan masih 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkap Mujiatno.

Salah satu penasihat hukum tersangka, M Hufron Efendi, mengatakan polisi sudah bekerja dengan profesional.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved