Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jawa Timur

Penjelasan Polda Jatim Soal Perubahan Lintasan Ujian SIM dari Angka 8 Diganti Huruf S

Perubahan lintasan sirkuit ujian praktik pemohon SIM resmi diberlakukan di seluruh layanan satpas satlantas polres dan polresta jajaran Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa/TribunJatim.com
Saat anggota Satlantas Polres Malang mulai mengganti rute pola lintasan sirkuit ujian praktik pemohon SIM yang semula berpola angka 8 menjadi huruf S, pada Kamis (3/8/2023) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perubahan rute pola lintasan sirkuit ujian praktik pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) semula berbentuk angka 8 menjadi huruf S, resmi diberlakukan di seluruh layanan satpas satlantas polres dan polresta jajaran Polda Jatim.

Keputusan tersebut dilaksanakan sejak Kamis (3/8/2023).

Sehingga pada saat keputusan tersebut dibuat kemarin, seluruh jajaran satpas satlantas mulai mengganti rute pola sirkuit tersebut, sejak hari itu, agar dapat diterapkan para peserta ujian SIM, keesokan harinya, Jumat (4/8/2023).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, perubahan ini dilakukan menyusul hasil evaluasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang sempat menemukan adanya laporan mengenai pemohon atau peserta ujian SIM kesulitan bermanuver melintasi rute pola manuver angka 8.

Kini, rute pola tersebut diganti dengan rute pola huruf S, yang dilakukan penyesuaian baru dengan memperlebar jarak badan jalan dengan 2,5 kali lebar badan kendaraan, dari ukur sebelumnya 1,5 kali.

"Tujuan dari perubahan lebar lintasan ini adalah untuk mengakomodasi 4 materi ujian praktik, sehingga peserta ujian memiliki ruang yang lebih luas dan aman dalam menjalani ujian," ujar Dirmanto saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (4/8/2023).

Mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu menambahkan, perubahan lintasan ujian praktik SIM ini merupakan langkah proaktif dari Ditlantas Polda Jatim untuk terus meningkatkan kualitas ujian dan memastikan keselamatan seluruh peserta ujian.

"Adanya perubahan ini, diharapkan tingkat kelulusan ujian praktik SIM dapat meningkat, sekaligus menciptakan pengemudi yang lebih terampil dan bertanggung jawab di jalan raya," jelasnya.

Perubahan rute pola termasuk lebar ukuran badan jalan lintasan sirkuit tersebut, diharapkan ujian praktik SIM akan lebih mudah dilakukan oleh peserta, tanpa mengurangi tingkat kesulitan yang bertujuan menguji dan mengetahui kompetensi keamanan dan keselamatan berkendara si calon pemohon SIM.

"Harapannya dengan perubahan yang dilakukan dapat meningkatkan kemampuan motorik pada calon pengemudi sehingga mereka bisa aman ketika berkendara di jalan," pungkasnya.

Sebelum diberitakan, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan mengenai alasan pola lintasan berbentuk angka 8 masih dipakai dalam ujian praktik SIM.

Termasuk, guna menjawab pernyataan yang dibuat oleh si pembuat video viral, beberapa waktu lalu, yang menyebut Satlantas Polres Gresik tidak menjalankan instruksi Kapolri.

M Taslim menegaskan, instruksi Kapolri tentu harus dipatuhi. Karena bersifat tanpa tawar menawar.

Namun, dalam proses mengimplementasikan instruksi tersebut, perlu adanya penjabaran dan prosesnya.

Hasil kajian yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jatim, bahwa tes uji praktik yang diinginkan instruksi Kapolri itu, mencontoh seperti yang dilakukan di negara Inggris dan Belanda.

Sepertinya, lanjut M Taslim, Kapolri berkiblat ke Belanda karena beberapa waktu lalu, memang Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) RI memiliki kerjasama bidang pendidikan dengan Apeldoorn Belanda.

Selain itu konsep uji praktik dengan menerapkan metode angka 8 dan zig-zag tentu dinaungi dengan aturan Peraturan Polisi (Perpol). Oleh sebab itu, tatkala hendak melakukan perubahan perlu juga kiranya melakukan kajian dan menyusun konsepnya.

"Sesuai instruksi Bapak Kapolri maka sesungguhnya kita bisa mencotoh apa yang dilakukan oleh Jepang dan Singapura yang menggunakan (pola) hurus S," ujarnya pada awak media di Bojonegoro, Rabu (2/8/2023).

M Taslim menerangkan, setelah konsep tersusun maka masih diperlukan perubahan atau revisi regulasinya, agar anggota personel daerah sebagai pelaksana lapangan, tidak melanggar aturan, atau dianggap bekerja dengan tidak diladasi payung hukum.

Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh Indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat, Korlantas Polri.

Khusus di Jatim, ia menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan kajian pengubahan metode ujian praktik permohonan SIM tersebut, yang hasilnya dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Kakorlantas, kembali.

"Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat Korlantas Polri. Kami di Jatim sudah membentuk tim melakukan kajian untuk dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Korlantas," terangnya.

Berkaca dari adanya video viral seorang emak-emak yang mengamuk gegara anaknya gagal praktik uji SIM sebanyak 13 kali di Satpas Satlantas Polres Gresik.

M Taslim menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan tiket menaiki kendaraan transportasi umum, yang bersifat transaksional berpatokan pada besaran uang yang dapat diberikan.

SIM merupakan lisensi terpenuhinya serangkaian syarat layak kompetensi untuk mengendarai kendaraan selama di jalanan umum.

Kompetensi itu, terdapat tiga elemen di dalamnya. Yakni, pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap moral (attitude).

Pertama. Pengetahuan (Knowledge)

Pengetahuan dalam proses permohonan pembuatan SIM, terdapat dua jenis. Yakni pengetahuan terkait aturan bagaimana tata cara berlalu lintas yang baik dan benar di jalan. Kemudian, pengetahuan tentang tata cara yang baik dalam mengemudi.

"Contoh. Kalau anda mau belok ke kanan. Maka anda harus memberikan isyarat melalui lampung rating atau send ke kanan. Lalu mengurangi kecepatan. Menempatkan kendaraan pada posisinya. Dan memastikan kiri depan kanan aman melalui spion," ungkapnya.

"Setelah semua aman, maka akan masuk ke persimpangan. Dan saya ingatkan juga bahwa persimpangan adalah titik paling rawan. Kalau sudah masuk ke persimpangan, jangan berlama lama. Nah, kita ingin memastikan itu, melalui ujian teori," tambahnya.

Kedua. Keterampilan (Skill).

Ujian praktik SIM bertujuan menguji kondisi gerak reflek pengemudi, apakah dalam keadaan baik atau tidak.

Sehingga, pola lintasan yang dibuat dengan kerumitan sedemikian rupa; berpola angka 8, merupakan metode dalam memastikan kondisi keterampilan dari si pengemudi.

"Kalau kecepatannya tinggi pasti gagal. Kalau kecepatannya terlalu rendah, dia ambruk. Lalu bagaimana keterampilan menggunakan tangan kaki untuk mengerem, itu sangat dibutuhkan agar berhasil memenuhi ujian itu," terangnya.

Ketiga. Sikap Moral (Attitude).

Sikap moral ini, dibentukan dari pola asuh keluarga, lembaga pendidikan, lembaga agama, dan lingkungan sosial kemasyarakatan dari kehidupan si pengemudi.

Dalam konteks ini, M Taslim mengakui, pihaknya sebenarnya tidak berdaya menentukan sikap moral seseorang.

"Ditambah lagi dengan cek kesehatan. Seperti kesehatan mata. Misal teman-teman disabilitas buta warna. Harus dicek. Bayangkan kalau buta warna tidak dapat mengecek merah kuning dan hijau. Saat warna merah, dia malah berjalan, maka akan sangat berbahaya sekali. Bukan hanya dirinya, tapi orang lain," jelasnya.

M Taslim menegaskan, proses ujian SIM bukan dalam rangka mempersulit masyarakat. Tapi bertujuan agar masyarakat dapat berkendara secara baik dan aman. Sehingga meminimalisir adanya kecelakaan termasuk fatalitasnya.

"Kalau bahasa saya. Jadi kami peduli, jangan sampai banyak orang meninggal dunia (MD) di jalan, karena tidak layak mengemudikan kendaraan harus mati sia-sia. Saya perlu informasikan, di Jatim. Yakni sekitar 13-16 orang MD per hari, itu adalah 78 persen adalah usia produktif, antara usia 16-60 tahun," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sosok emak-emak yang mengamuk gegara anaknya gagal ujian praktik SIM 13 kali, dengan membuat video vlog yang viral di medsos itu, bernama Marita Sani (42).

Saat ditemui di kediamannya di Perum Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Marita mengaku sempat emosi di Satpas Satlantas Polres Gresik.

Pasalnya, ia mengaku, anaknya sudah 13 kali gagal menjalankan ujian praktik SIM di Satpas Satlantas Polres Gresik.

"Selama ini anak saya 12 kali berangkat sendiri, kemarin ke 13 kali sama saya," kata Marita Sani.

Marita datang ke Satpas Satlantas Gresik bersama dua anaknya. Saat mengetahui putranya gagal, Marita langsung meminta putranya menjaga si adik yang paling kecil.

Marita langsung masuk ke ruang Satpas Satlantas Polres Gresik seorang diri.

"Saya mau ke Kasatlantas pengen diskusi, SOP berapa kali uji SIM ini, ternyata tidak ada Kasatlantasnya. Saya marah lah tidak ditemui," ujarnya.

Bagian Baur SIM akhirnya mendatanginya. Marita mengaku tetap ingin bertemu Kasatlantas.

Dia ingin menanyakan terkait imbauan Kapolri terkait ujian praktek SIM mengapa tidak ditindaklanjuti.

Marita sendiri mengaku anaknya gagal praktek SIM karena trauma. Pasalnya, Marita pernah berurusan dengan polisi terkait UU ITE pada tahun 2019 lalu.

Usai perdebatan di kantor Satpas Satlantas Polres Gresik. Putranya akhirnya mendapatkan SIM C beserta SIM suaminya yang telah habis.

"Mungkin anak saya trauma, karena saya pernah berurusan dengan polisi jadi gagal terus," kata Marita.

Ikuti berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved