Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Pria dan Wanita dari Nganjuk Kaget saat Kamar Kos Digerebek Polisi, Pasrah Temukan Serbuk dan Ganja

Kedapatan simpan sabu dan daun ganja, AS (50) warga Kelurahan Kertosono Nganjuk dan RH (48) warga Desa Baron Nganjuk diamankan Polisi.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ACHMAD AMRU MUIZ
Terasngka pengedar sabu dan daun ganja diamankan Polisi beserta barang bukti yang ditemukan di rumah kosnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kedapatan simpan sabu dan daun ganja, AS (50) warga Kelurahan Kertosono Nganjuk dan RH (48) warga Desa Baron Nganjuk diamankan Polisi.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 15,88 gram dan daun ganja seberat 56,2 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad melalui Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho menjelaskan, penangkapan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan tersebut setelah adanya laporan masuk ke program Wayahe Lapor Kapolres. Dimana disebutkan adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Warujayeng Nganjuk.

"Informasi tersebut langsung dilakukan tindaklanjut penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk," kata Heru Prasetya Nugroho didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Dorong Peningkatan Komunikasi Antar Desa, Bupati Nganjuk Gelar Pembinaan Kelembagaan

Dijelaskan Heru Prasetya, dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba dapat diketahui identitas pelaku pengedar narkoba tersebut. Hingga tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan di salah satu rumah kos di wilayah Warujayeng Nganjuk.

"Kedua pelaku tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar narkotika setelah diamankanya barang bukti dari kamar kos tersebut," ucap Heru Prasetya.

Menurut Heru Prasetya, narkotika jenis sabu dan daun ganja tersebut telah dikemas kecil-kecil dan siap edar. Kedua pelaku sendiri mengedarkan sabu dan ganja tersebut disekitar rumah kos yang ditempatinya.

Saat ini, ungkap Heru Prasetya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan menggali lebih dalam atas kasus peredaran sabu dan ganja yang dilakukan kedua tersangka.

Baca juga: Tebar Uang di Jalan Waktu Tengah Malam, Aksi Mencurigakan Pengendara Motor di Nganjuk Jadi Sorotan

Terutama untuk bisa mengungkap jaringan yang lebih luas dan memasok barang haram kepada kedua tersangka.

"Untuk kedua tersangka pengedar, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)  UURI No 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Heru Prasetya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved