Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Arti Kata Dissenting Opinion, Ini Para Hakim Agung Anulir VONIS MATI Ferdy Sambo, 2 Beda Pendapat

Berikut ini adalah arti kata dissenting opinion dan nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati untuk Ferdy Sambo. 2 Hakim Agung beda pendapat.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Hakim Agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. 

TRIBUNJATIM.COM - Hukuman mati untuk Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi.

Ini para wakil Tuhan yang membuat putusan menganulir hukuman mati untuk terdakwa pembunuh Brigadir Yosua.

Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Dia menyampaikan, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.

Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi; dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti.

Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi.

Berdasarkan berkas keterangan pers tertulis yang disampaikan oleh Sobandi, berikut ini adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati untuk Ferdy Sambo.

Vonis mati berubah menjadi penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Kasasi:
1. Suhadi ( Ketua Majelis )
2. Suharto ( Anggota 1 )
3. Jupriyadi ( Anggota 2, dissenting opinion )
4. Desnayeti ( Anggota 3, dissenting opinion )
5. Yohanes Priyana ( Anggota 4 )

Jadi, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

Berdasarkan catatan berita TribunJatim.com, Suhadi menjadi hakim agung pada 2011.

Sebelumnya, dia menjadi Panitera MA. Sebelum menjadi panitera, dia merupakan hakim karier yang telah malang melintang di Indonesia dan sempat menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.

Suharto yang menjadi anggota majelis 1 adalah juru bicara MA juga. Suharto merupakan hakim agung yang mulai memakai toga emas sejak 2021.

Ia menjadi hakim agung setelah 4 kali ikut seleksi.

Sebelum menjadi hakim agung, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana MA. Sebelumnya, ia dikenal publik saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Untuk pendidikan S1 diraih Suharto dari Fakultas Hukum Universitas Jember.

Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4. Berdasarkan catatan PBHI di website-nya, dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum menjadi hakim agung.

Lantas, apa arti kata dissenting opinion?

Simak ulasan selengkapnya di sini.

Dilansir dari https://www.pa-marabahan.go.id/ , menurut Bagir Manan, Dissenting Opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan.

Sedangkan menurut Pontang Moerad, Dissenting Opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Jadi, Dissenting Opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang mengadili suatu perkara.

Dissenting Opinion juga merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara, merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribun Timur

Berita tentang pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved