Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belajar dari Anak Gresik 13 Kali Gagal Ujian SIM, Berapa Kali Pemohon Bisa Ulang sesuai Skema Baru?

Dengan adanya skema baru ujian praktik SIM C, pemohon memiliki kesempatan mengulang jika gagal. Berapa kali?

TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Pemohon SIM C berkendara di lintasan terbaru ujian praktik SIM C Satlantas Polres Jember 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus ibu datangi kantor polisi di Gresik lantaran anaknya gagal ujian praktik SIM sebanyak 13 kali sempat viral di media sosial.

Hingga akhirnya aturan ujian praktik SIM terutama untuk SIM C diubah secara besar-besaran oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Adapun yang diubah adalah skema ujiannya.

Skema ujian praktik SIM C yang sebelumnya menggunakan jalur angka "8" dan zig-zag diganti menjadi lintasan berbentuk huruf "S".

Dihapuskannya skema yang lama dimaksudkan untuk mempermudah pemohon supaya lulus ujian praktik.

"Iya (menjawab kemudahan masyarakat)," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantass) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2023).

Baca juga: 5 Materi Ujian Praktik SIM C Terbaru 2023 usai Angka 8 dan Zig-zag Dihapus, Berlaku Mulai 7 Agustus

"Contoh, memutar balik, ada materinya di situ. Jadi kami lebih persingkat dalam satu gerakan atau sirkuit," sambungnya.

Di sisi lain, Korlantas Polri juga memperlebar lintasan yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Belajar dari anak di Gresik yang gagal 13 kali ujian SIM C, berapa kali pemohon bisa mengulang dengan adanya skema ujian terbaru ini?

Penjelasan Korlantas Polri

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pemohon mendapat kesempatan mengikuti ujian praktik SIM C sebanyak dua kali.

"Pada saat (ujian praktik) itu juga," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Terpisah, Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon bisa mengulang ujian praktik SIM C pada hari yang sama.

Ia menjelaskan, Korlantas Polri juga memberikan program coaching clinic atau bimbingan belajar bagi peserta yang ingin menjajal ujian praktik SIM C.

"Setelah jam pelayanan," kata Rifta kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Daftar Tempat Ujian SIM C Hapus Tes Angka 8 Ganti Manuver S, Cek Penampakan Arenanya, Susah Mana?

Ujian praktik SIM C1 di lintasan baru menggunakan moge Hunter Scrambler 500. Tidak lagi limbung karena pola zig-zag dan angka 8 dihapus.
Ujian praktik SIM C1 di lintasan baru menggunakan moge Hunter Scrambler 500. Tidak lagi limbung karena pola zig-zag dan angka 8 dihapus. (Kompas.com/Daafa Alhaqqy)

Syarat membuat SIM C

Perlu diketahui, sebelum pemohon mengikuti ujian praktik SIM C, mereka perlu menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan.

Dalam hal ini, Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (7/8/2023), berikut penjelasannya:

- SIM C: Diperuntukkan bagi berlaku untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

- SIM C I: Berlaku untuk diberlakukan untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor yang menggunakan daya listrik.

- SIM C II: Berlaku untuk ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pemohon SIM C berkendara di lintasan terbaru ujian praktik SIM C Satlantas Polres Jember
Pemohon SIM C berkendara di lintasan terbaru ujian praktik SIM C Satlantas Polres Jember (TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI)

Di setiap golongan SIM C, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yakni:

1. Syarat membuat SIM C:

- Sudah berusia 17 tahun

- KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

- Pasfoto

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

- Sudah berusia 18 tahun

- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C II:

- Sudah berusia 19 tahun

- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca juga: Ibu di Gresik Ngamuk Minta Anaknya Dapat SIM Seumur Hidup, Pakar Malah Tak Setuju: Belum Tentu Sama

Cara membuat SIM C

Bagi pemohon yang membuat SIM C, mereka diharuskan melewati beberapa tahapan, seperti berikut ini:

- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C

- Menyertakan fotokopi KTP dan pasfoto

- Mengikuti ujian teori

- Setelah dinyatakan lulus ujian tori, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian praktik sesuai golongan SIM C yang diinginkan

- Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.

Biaya pembuatan SIM C

Meski ada perubbahan skema ujian praktik, biaya pembuatan SIM C tidak berubah.

Adapun, biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.

Sementara itu, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Biaya ini masih sama sebelum skema ujian praktik SIM C diubah.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved