Pembunuhan Brigadir J
Sosok dan Profil 5 Hakim MA Tangani Kasasi Ferdy Sambo, 2 Orang Beda Pendapat Terkait Hukuman Mati
Ferdy Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA dalam perkara kasasi. Inilah sosok da profil singkat 5 hakimnya.
TRIBUNJATIM.COM - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusan MA bahwa vonis mati Ferdy Sambo dikorting menjadi penjara seumur hidup.
Adapun kasasi Ferdy Sambo ditangani oleh lima hakim MA.
Ferdy Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo.
Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.
Sementara tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Ferdy Sambo dikurangi.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Terkejut Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Sebut Melukai Keadilan: Kami Kecewa
Berikut sosok 5 hakim MA adili perkara kasasi Ferdy Sambo cs dilansir dari Kompas.com.
1. Suhadi
Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu.
Lalu, terhitung sejak 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun.
Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, sejumlah jabatan penting pernah diemban Suhadi selama berkiprah di MA.
Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 tersebut pernah menjadi Juru Bicara MA.
Lalu, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Suhadi menyandang gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978.
Sementara, gelar Magister Ilmu Hukum diraih Suhadi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002.
Sedangkan gelar Doktor Ilmu Hukum ia peroleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.
Saat ini, Suhadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

2. Suharto
Suharto menjadi Hakim Agung MA sejak 2021.
Sejak Januari 2023, ia juga dipercaya sebagai Juru Bicara pengadilan tingkat akhir itu.
Sebelumnya, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung (2016).
Ia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar (2013-2015) dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan yang sama (2015-2016).
Beberapa jabatan penting lain yang pernah diemban Suharto di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2009-2010) Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2010-2011), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013).
Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984.
Ia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003.
Baca juga: SOSOK Dua Hakim Agung MA yang Beda Pendapat, Desnayeti dan Jupriyadi Tetap Ingin Sambo DIHUKUM MATI
3. Jupriyadi
Jupriyadi dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Sosok Jupriyadi dikenal sebagai salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kala itu ia, merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pada 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.
Tak lama setelah perkara itu selesai, Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan.
Pria kelahiran 1962 tersebut diangkat menjadi Kepala PN Bandung.
Baca juga: Mahkamah Agung Diskon Hukuman Sopir dan Ajudan Ferdy Sambo, Kuat Maruf Dibui 10 Tahun, Ricky 8 Tahun
4. Desnayeti
Desnayeti dilantik sebagai Hakim Agung MA pada Januari 2013.
Sebelumnya, ia merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.
Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.
Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.
Diketahui, Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
5. Yohanes Priyana
Yohanes Priyana dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, berbarengan dengan pelantikan Jupriyadi.
Sebelumnya, Yohanes menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.
Yohanes menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Sementara, studi S2 Ilmu Hukum ia tempuh di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Berita pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap da menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Mahkamah Agung
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
vonis mati
sosok 5 hakim MA adili perkara kasasi Ferdy Sambo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral
ViralLokal
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.