Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Terkuak Kondisi Bharada E setelah Keluar dari Penjara, Kamaruddin: Keluarga Brigadir J Sudah Ampuni

Akhirnya terkuak kondisi terkini Bharada E setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kini status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah klien pemasyarakatan sampai dengan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah kembali ke keluarga setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah klien pemasyarakatan sampai dengan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.

"Sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny pada Rabu (9/8).

Ronny Talapessy mengatakan, kliennya akan bertindak sebaik mungkin menjalankan hukuman.

Bahkan setelah ditetapkan masuk program cuti bersyarat, juga tetap tunduk pada aturan Ditjenpas.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.

Adapun respon keluarga Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, terhadap pembebasan Richard Eliezer alias Bharada E dari penjara setelah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga tersebut, Kamarudin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa keluarga telah memaafkan Bharada E, eks ajudan pribadi Ferdy Sambo, yang telah menyesali perbuatannya.

"Keluarga memang sudah mengampuni Richard Eliezer," ujar Kamarudin dalam pernyataannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/8/2023).

Selain itu, keluarga Brigadir J juga merasa bahwa Richard telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Richard mengakui bahwa ia tergoda oleh uang sebesar Rp 1 miliar dan jabatan yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo.

Namun, Richard kini telah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Jadi, Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena ingin memiliki uang sebesar Rp 1 miliar dan jabatan tertentu, tetapi kemudian dia merasa menyesal atas tindakannya," katanya.

"Kami meminta agar Richard Eliezer dihukum kurang dari lima tahun, namun hakim dengan bijaksana menjatuhkan hukuman satu setengah tahun."

Pembebasan Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang juga dikenal sebagai Bharada E, yang sebelumnya menjadi terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah dibebaskan dari penjara.

Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, mengkonfirmasi bahwa Richard telah mendapat pembebasan bersyarat sejak tanggal 4 Agustus.

"Benar, sejak tanggal 4 Agustus lalu, Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ujar Rika saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (8/8/2023).

Rika juga menjelaskan bahwa status Richard Eliezer kini telah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

Vonis 1,5 Tahun

Dalam pengadilan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman selama satu tahun enam bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan pada Rabu (15/2/2023).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman penjara selama dua belas tahun.

Tidak Mengajukan Banding

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ikhlas terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut karena telah sesuai dengan harapan mereka.

"Kami, sebagai penasihat hukum, merasa putusan ini sudah sesuai. Dari awal, kami telah menyampaikan bahwa keputusan ini ada di tangan Richard. Apapun hasilnya hari ini, kami akan menerimanya dengan lapang dada," ujar Ronny kepada wartawan pada Rabu (15/2/2023).

Ronny juga menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Ini adalah hak dari JPU, dan kami berharap bahwa mereka akan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait banding," tambahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita tentang pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved