Pembunuhan Brigadir J
Terkuak Kondisi Bharada E setelah Keluar dari Penjara, Kamaruddin: Keluarga Brigadir J Sudah Ampuni
Akhirnya terkuak kondisi terkini Bharada E setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah kembali ke keluarga setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah klien pemasyarakatan sampai dengan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.
"Sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny pada Rabu (9/8).
Ronny Talapessy mengatakan, kliennya akan bertindak sebaik mungkin menjalankan hukuman.
Bahkan setelah ditetapkan masuk program cuti bersyarat, juga tetap tunduk pada aturan Ditjenpas.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," jelasnya.
Adapun respon keluarga Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J, terhadap pembebasan Richard Eliezer alias Bharada E dari penjara setelah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga tersebut, Kamarudin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa keluarga telah memaafkan Bharada E, eks ajudan pribadi Ferdy Sambo, yang telah menyesali perbuatannya.
"Keluarga memang sudah mengampuni Richard Eliezer," ujar Kamarudin dalam pernyataannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/8/2023).
Selain itu, keluarga Brigadir J juga merasa bahwa Richard telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Richard mengakui bahwa ia tergoda oleh uang sebesar Rp 1 miliar dan jabatan yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo.
Namun, Richard kini telah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Jadi, Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena ingin memiliki uang sebesar Rp 1 miliar dan jabatan tertentu, tetapi kemudian dia merasa menyesal atas tindakannya," katanya.
"Kami meminta agar Richard Eliezer dihukum kurang dari lima tahun, namun hakim dengan bijaksana menjatuhkan hukuman satu setengah tahun."
Pembebasan Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang juga dikenal sebagai Bharada E, yang sebelumnya menjadi terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah dibebaskan dari penjara.
Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, mengkonfirmasi bahwa Richard telah mendapat pembebasan bersyarat sejak tanggal 4 Agustus.
"Benar, sejak tanggal 4 Agustus lalu, Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ujar Rika saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (8/8/2023).
Rika juga menjelaskan bahwa status Richard Eliezer kini telah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
Vonis 1,5 Tahun
Dalam pengadilan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman selama satu tahun enam bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan pada Rabu (15/2/2023).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman penjara selama dua belas tahun.
Tidak Mengajukan Banding
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ikhlas terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut karena telah sesuai dengan harapan mereka.
"Kami, sebagai penasihat hukum, merasa putusan ini sudah sesuai. Dari awal, kami telah menyampaikan bahwa keputusan ini ada di tangan Richard. Apapun hasilnya hari ini, kami akan menerimanya dengan lapang dada," ujar Ronny kepada wartawan pada Rabu (15/2/2023).
Ronny juga menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Ini adalah hak dari JPU, dan kami berharap bahwa mereka akan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait banding," tambahnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita tentang pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
kondisi Bharada E setelah keluar dari penjara
kondisi Bharada E
Bharada E keluar dari penjara
Bharada E
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Ronny Talapessy
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kamaruddin Simanjuntak
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.