Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Bakal Jadi Polisi Lagi, Kondisi Pasca Bebas Bersyarat Dikuak Pengacara: Menyesuaikan Diri

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menjadi polisi lagi.

Kolase Kompas.com/Kristianto Purnomo dan Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal kembali bergabung menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah bebas murni pada Januari 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menjadi polisi lagi.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Bharada E bakal kembali menjadi polisi tentunya setelah bebas murni pada Januari 2024 mendatang.

Ronny Talapessy menyampaikan, kembalinya Richard Eliezer menjadi bagian Korps Bhayangkara sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Iya kembali menjadi anggota Polri, sesuai putusan kode etiknya," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Richard Eliezer keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca juga: Terkuak Kondisi Bharada E setelah Keluar dari Penjara, Kamaruddin: Keluarga Brigadir J Sudah Ampuni

Selama cuti bersyarat, Bharada E bakal mengikuti pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas.

Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program cuti bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.

Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Baca juga: Beda dari Sambo dkk yang Hukuman Didiskon, Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus, Status Berubah

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ia tewas setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ia pun divonis 1,5 tahun penjara.

Karena posisinya sebagai justice collaborator dalam kasus ini, Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman.

Baca juga: Terungkap Kesibukan Bharada E Kini di Rutan Bareskrim Polri, Bersyukur Dapat Vonis 1,5 Tahun

Kondisi Bharada E usai bebas bersyarat

Diakui Ronny Talapessy, Bharada E dalam keadaan sehat.

Kini, Bharada E pun sedang bersama keluarganya.

"Posisi (Bharada E) lagi sama keluarganya ya," ujar Ronny Talapessy saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Ronny Talapessy pun mengurai sedikit bocoran tentang rencana Bharada E ke depannya.

Ternyata usai 5 hari bebas, Bharada E masih menyesuaikan diri dulu guna kembali ke pekerjaannya sebagai polisi.

"Lagi menyesuaikan diri dulu," kata Ronny Talapessy.

Ditanya soal rencana pernikahan Bharada E dan tunangannya, Ling Ling, Ronny Talapessy enggan blak-blakan.

Diungkap Ronny Talapessy, ia akan mengabari hal bahagia itu segera.

"Nanti dikabari," kata Ronny Talapessy sembari menyematkan emoji tersenyum.

Baca juga: Nikita Mirzani Murka Bharada E Tak Dipecat, Sebut Polri Pilih Kasih dan Nurut Netizen, Ikut-ikutan

Bharada E akan kembali menjadi anggota kepolisian setelah bebas murni Januari 2024 mendatang.
Bharada E akan kembali menjadi anggota kepolisian setelah bebas murni Januari 2024 mendatang. (Tribunnews)

Rencana Pernikahan Bharada E dan Ling Ling

Sebelumnya, kisah cinta Bharada E dan kekasihnya, Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling sempat jadi sorotan.

Terlebih Ling Ling sempat berangan-angan bakal dinikahi Bharada E pada 2023.

Namun lantaran Bharada E tersangkut kasus pembunuhan Brigadir J, rencana pernikahan Ling Ling pun harus ditunda.

Meski begitu, rencana Bharada E yang ingin menikahi Ling Ling sempat mendapat perhatian dari banyak orang.

Termasuk Hotman Paris yang langsung mengaku bersedia membiayai pernikahan Bharada E.

Janji tersebut diucapkan Hotman Paris di depan ibunda Bharada E, Rynecke.

"Enggak apa-apa, jadi ya (Bharada E dan Ling Ling menikah 2023). Aku yang bayarin!" tegas Hotman Paris.

Sebelum Hotman Paris koar-koar soal membiayai pernikahannya, Richard Eliezer sempat pesimis.

Dalam persidangan di Januari 2023, Bharada E sempat meminta maaf ke Ling Ling.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya. Karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami.

Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih, dan perhatian," ungkap Bharada E.

Berita pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved