Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Beda dari Sambo dkk yang Hukuman Didiskon, Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus, Status Berubah

Selain hukuman Ferdy Sambo dkk berubah usai dikorting. Ternyata berlaku juga d Bharada E. Kini sudah bebas bersyarat.

Kolase Warta Kota/Yulianto dan YouTube/Tribunnews
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikabarkan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Selain hukuman mati Ferdy Sambo yang berubah yakni dikorting jadi pidana seumur hidup, ternyata terdakwa lainnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga sama berubah.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini dikabarkan Bharada E telah keluar dari penjara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.

Menurut Rika, Bharada E mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023), dilansir dari Tribunnews.

Baca juga: Sosok dan Profil 5 Hakim MA Tangani Kasasi Ferdy Sambo, 2 Orang Beda Pendapat Terkait Hukuman Mati

Rika mengatakan, saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ibunda Brigadir J Terkejut Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Sebut Melukai Keadilan: Kami Kecewa

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bebas bersyarat. Ia telah keluar penjara sejak 4 Agustus 2023.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bebas bersyarat. Ia telah keluar penjara sejak 4 Agustus 2023. (Kolase Tribunnews dan Tribun Sumsel)

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved