Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

HUT RI Ke 78

Gaji Paskibraka Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional, Dapat Sertifikat Juga hingga Beasiswa

Rupanya, menjadi Paskibraka mendapat sejumlah keuntungan mulai gaji hingga sertifikat. Lantas, berapa gajinya?

Tribunnews
Presiden Joko Widodo (kiri) menyalami anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara pengukuhan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Ternyata Paskibraka mendapat gaji selain itu juga sertifikat hingga peluang beasiswa. 

Gaji Paskibraka Tingkat Provinsi

Sementara itu, gaji Paskibraka provinsi sekitar Rp1,5 juta per orang.

Hal itu mengacu pada honor yang diberikan oleh Provinsi Sulawesi Barat pada 2022 lalu.

Pemberian honor ini sudah sesuai Satuan Standar Harga (SSH).

Bahkan, Paskibraka juga diberi pengganti uang transpor.

Selain itu, anggota Paskibraka juga memperoleh sertifikat yang bermanfaat untuk mendaftar jenjang pendidikan berikutnya.

Gaji Paskibraka Tingkat Nasional

Mengutip Tribunnews, siswa Paskibraka tingkat nasional melalui seleksi yang cukup ketat secara berjenjang untuk memilih anggota yang benar-benar terbaik dari masing-masing provinsi.

Anggota Paskibraka nasional mendapat gaji Rp3 juta-Rp10 juta dan juga sertifikat.

Mereka juga berpeluang untuk mendapat beasiswa pendidikan.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK sesuai Perpres, Sering Jadi Faktor Pelamar, Terbaru 1.921 CASN Pilih Mundur 

Asal usul Paskibraka

Di balik kesakralannya, ternyata ada kisah di balik terbentuknya Paskibraka Indonesia yang masih jarang diketahui masyarakat Indonesia.

Perlu diketahui, asal-usul terbentuknya Paskibraka, dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 14 tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Disebutkan, asal-usul atau cikal bakal Paskibraka lahir bersamaan dengan terjadinya peristiwa proklamasi 1945.

Tepatnya pada 17 Agustus 1945, pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur, Nomor 56 Jakarta.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved