Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, Terbaru Peserta Kini Bisa Tahu Info Gaji dan Tugas di Awal Pendaftaran

Bagi peserta pendaftaran seleksi CPNS 2023 harus mengikuti empat tahapan agar lolos menjadi pegawai pemerintahan.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 09-10-2017. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi peserta pendaftaran seleksi CPNS 2023 harus mengikuti empat tahapan agar lolos menjadi pegawai pemerintahan.

Pendaftaran CPNS 2023 dijadwalkan mulai 17 September 2023.

Selain itu berbeda dari sebelumnya, dalam seleksi CPNS 2023, BKN akan memberikan fitur tambahan dalam laman pendaftaran CPNS 2023.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, penambahan informasi dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2023 tersebut dilakukan guna mengantisipasi peserta mengundurkan diri.

Sebab, BKN mendapati ada peserta yang mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan.

Selain itu, alasan lain yang digunakan peserta adalah penghasilan yang didapat tidak sesuai dengan ekspektasi.

Baca juga: Tak Cuma PNS, Gaji TNI, Polri dan Pensiunan Juga Naik, Berapa Persen? Menkeu Jelaskan: Kita Hitung

"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," ujar Haryomo pada Kamis (3/8/2023), dikutip dari laman BKN, via Kompas.com.

"Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," kata Haryomo.

Terkait tahapan seleksi CPNS 2023  yang harus dilalui peserta adalah sebagai berikut seperti dilansir dari Tribun Sultra, Jumat (11/8/223).

Baca juga: Tips Memilih Formasi CPNS 2023 Serta Cara Lolos Verifikasi Berkas, Daftar Mulai 17 September

1. Pendaftaran Online di SSCN-BKN

Apabila kamu sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:

1. Klik “Pendaftaran”

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

4. Masukan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved