Berita Jawa Timur
BEGINI MODUS Sindikat Pembobol Rumah Kosong yang Beraksi di Pulau Jawa dan Bali
Sindikat pembobol rumah yang telah beraksi di sembilan kabupaten dan kota se-Jatim, dan tujuh lokasi di Provinsi Bali, berhasil ditangkap Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Tiga tersangka yang merupakan residivis itu, diantaranya.
Tersangka SA pernah dipenjara dua kali setelah mendapatkan vonis penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tahun 2014, dan PN Lamongan tahun 2016.
Kemudian, tersangka AA, pernah dipenjara dua kali, setelah divonis penjara oleh PN Denpasar tahun 2014, dan PN Lamongan tahun 2016.
Terakhir, tersangka AM pernah dipenjara sekali setelah divonis penjara oleh PN Denpasar tahun 2016.
"3 tersangka adalah residivis," ujar mantan Kapolres Sragen itu.
Mengenai modusnya menjalankan aksinya. Piter Yanottama menerangkan, para pelaku berkeliling menggunakan sarana mobil ke sejumlah permukiman yang terpantau jarang terdapat aktivitas warga di luar rumah.
Biasanya mereka berkeliling pada akhir pekan; Sabtu dan Minggu, pada waktu siang hari. Komplotan tersebut akan menyasar rumah yang tampak menyala lampu terasnya pada siang hari.
Lalu, agar memastikan keberadaan orang penghuni rumah.
Para pelaku bakal mematikan aliran listrik utama dari sekring yang biasanya terpasang pada bagian dinding depan rumah.
Manakala listrik dipadamkan dan tak kunjung ada penghuni yang keluar untuk memeriksa keadaan kelistrikan.
Maka dipastikan rumah tersebut kosong atau tanpa penghuni. Dan mereka siap untuk menyatroni lalu menguras seisinya.
"Untuk buktikan rumah itu kosong atau tidak. Maka para pelaku mematikan listriknya. Dan ditunggu, orangnya keluar atau tidak," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, para pelaku beraksi membobol rumah dengan cara merusak pagar dan pintu menggunakan linggis.
"Mereka lalu mencuri dan menguras barang berharga. Seperti televisi, laptop, jam tangan, sepeda lipat, drone raket dan lainnya," ujar mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara untuk dua orang tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Ikuti berita seputar Jawa Timur
Realisasi investasi di Jawa Timur Semakin Melejit pada tahun 2023, Gubernur Khofifah : Pertama Kali |
![]() |
---|
RSUD Dr. Soetomo Terakreditasi Internasional dari JCI, Gubernur Khofifah Optimis Jadi Role Model |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Raih Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Ekonomi dari FEB-UNAIR |
![]() |
---|
Hari Jadi Jawa Timur ke-78, Jadi Momentum Jatim Bangkit Terus Melaju |
![]() |
---|
Jelang Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-78, Gubernur Khofifah Ziarah ke Gubernur Soerjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.