Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

BPR Tempat Menabung Tutup, Nasabah Lega Uang Aman Berkat Jaminan LPS

Siti Nuryatimah (45) santai saja saat mengetahui BPR Bagong diputuskan pailit pada 2 Februari 2023. Sudah lebih dari 10 tahun Siti menabung di bank.

|
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengedukasi Nur Laili (50), nasabah BPR Bagong yang dilikuidasi oleh LPS di Desa/Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (19/8/2023). 

Pada 29 Agustus 2022, berdasarkan keterangan resmi OJK, BPR Bagong telah ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Sampai batas waktu yang ditetapkan, pemegang saham atau pengurus BPR tidak mampu menyehatkan kondisi keuangan. Kondisi keuangan yang membahayakan dan pernyataan ketidaksanggupan menyehatkan BPR dari pemegang saham membuat BPR tersebut ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha BPR Bagong, fungsi penjaminan dan proses likuidasi dilakukan oleh LPS.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved