Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Banyuwangi

BPR Tempat Menabung Tutup, Nasabah Lega Uang Aman Berkat Jaminan LPS

Siti Nuryatimah (45) santai saja saat mengetahui BPR Bagong diputuskan pailit pada 2 Februari 2023. Sudah lebih dari 10 tahun Siti menabung di bank.

|
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengedukasi Nur Laili (50), nasabah BPR Bagong yang dilikuidasi oleh LPS di Desa/Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (19/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

 

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Para nasabah BPR Bagong di Banyuwangi tak risau saat mengetahui bank tempat mereka menabung tutup. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin uang mereka aman.

Siti Nuryatimah (45) santai saja saat mengetahui BPR Bagong diputuskan tutup pada 2 Februari 2023. Sudah lebih dari 10 tahun Siti menabung di bank tersebut. Ia menyisihkan uang hasil usaha antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per hari sebagai tabungan masa depan.

Siti tinggal di Desa/Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Ia memiliki usaha warung sate kambing yang berada di pinggir jalan raya. Lokasi usahanya hanya berjarak sekitar 500 meter dari bekas Kantor BPR Bagong.

Awalnya, Siti tertarik untuk menabung di BPR Bagong karena pihak BPR menawarkan layanan jemput bola.

Pegawai BPR mendatangi Siti di tempat usaha untuk mengambil uang yang akan ditabung setiap hari.

Baca juga: Kisah Pasutri Banyuwangi Jadi Pemenang Baju Adat Terbaik di Istana Negara: Mupus Braen Blambangan

"Kalau ke bank lain, kami kan harus antre sehingga harus meninggalkan pekerjaan. Kalau ke BPR ini kan uangnya dijemput ke sini," kata Siti, saat ditemui di tempat usahanya, Sabtu (19/8/2023).

Siti tentu tak sembarangan percaya menitipkan uangnya. Sebelum memutuskan menabung, ibu dua anak itu terlebih dulu menanyakan soal keamanan. Termasuk soal keamanan duit tabungan ketika suatu saat BPR tutup.

"Jadi saya sudah tahu bahwa BPR sudah ada penjaminnya. Setelah dengar berita bahwa BPR Bagong tutup, saya tidak panik karena tahu ada yang menjamin, yaitu LPS," kata Siti, yang tabungannya di BPR Bagong pernah menyentuh angka Rp 100-an juta itu.

Tabungan Siti tersisa sekitar Rp 25 juta saat BPR Bagong tutup. Ia pun mencari tahu proses pencairan uang yang masih tersimpan di sana. Setelah mendapat informasi mendetail, Siti langsung mengurusnya.

Baca juga: Penerbangan Rute Banyuwangi-Surabaya Akan Kembali Dibuka, Ada Tiga Hari dalam Sepekan

"Prosesnya tidak lama dan tidak rumit. Saya mengurus pencairan sisa tabungan itu tidak sampai sehari sudah cair melalui Bank Mandiri," ujar Siti.

Cerita serupa disampaikan nasabah lain, Nur Laili (50). Nur adalah penjual pakan ternak di desa yang sama. Ia sudah 18 tahun jadi nasabah BPR Bagong. Per harinya, Nur menyisihkan uang hasil usaha antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu untuk ditabung.

Sama seperti Siti, Nur senang menabung di BPR Bagong karena program jemput bolanya. Ia tak perlu repot-repot datang ke kantor bank untuk menyetor uang.

Setelah uang tabungan di BPR cukup besar, Nur menariknya dan memindahkannya ke bank umum.

Tabungan Nur tersisa Rp 10 juta ketika BPR Bagong tutup. Awalnya Nur sempat cemas ketika BPR Bagong diisukan bermasalah beberapa bulan sebelum dilikuidasi oleh LPS. Tapi ia tak ragu untuk terus menabung tiap hari.

"Setelah BPR Bagong tutup, saya diberi tahu pihak dari LPS bahwa uang saya aman dan dijamin," tambahnya.

Nur merasa lebih lega setelah ia pulang dari mengurus klaim sisa tabungan. Uang tabungan bisa kembali ia kantongi hanya dalam waktu beberapa jam setelah pengurusan.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, likuidasi BPR Bagong dilakukan setelah izin usaha perusahaan PT BPR Bagong Inti Marga dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Februari 2023.

LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi, verifikasi, dan pembayaran dana nasabah selama 90 hari kerja pascapencabutan izin itu.

Kasus BPR Bagong merupakan penanganan pertama bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Di luar kasus BPR Bagong, kata Dimas, LPS telah membayar klaim peminjaman simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005.

"Sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga Juli 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan atas nasabah bank yang dilikuidasi dengan nilai Rp 1,75 triliun," kata dia.

Saldo yang dijamin LPS untuk tiap nasabah pada satu bank maksimal Rp 2 miliar.

LPS menerapkan beberapa syarat penjaminan. Keterangan resmi LPS menyebutkan, ada tiga syarat bagi nasabah untuk menerima penjaminan.

Pertama, nasabah tercatat pada pembukuan bank. Pembukuan itu meliputi data diri dan daftar simpanan. Maka dari itu, nasabah diminta untuk menyimpan seluruh bukti transaksi perbankan secara baik.

Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Pada periode 1 Juni hingga 30 September 2023, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen untuk simpanan di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Tingkat bunga penjaminan bisa dicek melalui laman resmi LPS, lps.go.id. Terkait hal ini, LPS mengimbau nasabah agar bijak dalam menerima cashback dari perbankan.

Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Contohnya, nasabah tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang membahayakan kelangsungan usaha bank.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo nomor 99, Kabupaten Banyuwangi pada 2 Februari 2023. Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023.

Pada 29 Agustus 2022, berdasarkan keterangan resmi OJK, BPR Bagong telah ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Sampai batas waktu yang ditetapkan, pemegang saham atau pengurus BPR tidak mampu menyehatkan kondisi keuangan. Kondisi keuangan yang membahayakan dan pernyataan ketidaksanggupan menyehatkan BPR dari pemegang saham membuat BPR tersebut ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha BPR Bagong, fungsi penjaminan dan proses likuidasi dilakukan oleh LPS.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved