Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Bisa Merusak Bangunan, Pawai Sound System Berkekuatan Lebih dari 60 dB Akan Ditindak Polres Malang

Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait gelaran pawai sound. Dalam SE tersebut terdapat delapan poin atau aturan yang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Ilustrasi pawai sound system di Kabupaten Malang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait gelaran pawai sound. Dalam SE tersebut terdapat delapan poin atau aturan yang harus diperhatikan sebelum menggelarnya. 

Di antaranya larangan yang harus diperhatikan adalah tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara atau sound sistem dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel (dB).

"Tentu saja suara yang melebihi 60 desibel dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan," ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik ketika dikonfirmasi. 

Namun, untuk mengukur intensitas suara dari sound sistem tersebut, dikatakan Taufik, Pemkab Malang belum memiliki alatnya. 

Akan tetapi dari Pemkab Malang kini telah mengupayakan untuk mengadakan alat tersebut. 

"Dari hasil rapat koordinasi dengan lintas sektoral dengan Bakesbangpol akan melakukan pengadaan alat untuk mengukur kebisingan," terangnya. 

Selain dilarang melebihi intensitas suara yang telah ditentukan, juga terdapat tujuh ketentuan lainnya yang harus diperhatikan sebelum menggelar pawai sound. 

Baca juga: Rumah Rusak Gegara Suara Keras Sound System, Pria Malang Malah Minta Maaf setelah Viral: Kesepakatan

 

Baca juga: Pro Kontra Pawai Sound System di Kabupaten Malang: Ganggu Kenyamanan Tapi Tingkatkan Perekonomian

Pertama, kegiatan tersebut harus memperoleh ijin dari polres atau polsek setempat.

Kedua, dilarang melanggar norma kesusilaan. Ketiga, dilarang mengandung unsur pornografi.

Keempat, dilarang mempertentangkan unsur sara. Kelima, tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Keenam, dilarang minum-minuman keras, membawa senjata tajam dan praktik perjudian.

Dan yang terakhir, panitia pelaksana bertanggungjawab atas kerusakan atau kerugian secara material atau non material akibat segala kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan cek sound. 

Taufik menegaskan, apabila poin tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi. 

"Jika melanggar akan ada teguran secara lisan. Namun jika tidak diindahkan akan ada peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga melakukan penyitaan benda dan kendaraan. Bahkan akan ada denda administratif," bener Taufik. 

Ia menyebutkan, SE ini telah disosialisasikan ke camat se Kabupaten Malang agar menjadi pedoman bagi setiap kepala desa atau perangkat desa dalam menerbitkan surat ijin.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved