Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Malu Sering Ditagih Utang Rp500 Ribu, Wanita di Situbondo Terpaksa Jual Diri: Harus Bayar Minggu Ini

Meski diduga bocor,  namun operasi pekerja sek komersial (PSK) disepanjang jalan Raya Demung dan Banyuglugur, membuahkan hasil.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Para PSK yang terjaring razia oleh Satpol PP Situbondo. Ada yang menangis dan terapksa jual diri untuk bayar utang Rp500 ribu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Meski diduga bocor, namun operasi pekerja seks komersial (PSK) di sepanjang jalan Raya Demung dan Banyuglugur, membuahkan hasil.

Sedikitnya Satpol PP Situbondo menjaring 3 wanita terduga PSK dan pria hidung belang.

Dua PSK asal Jember dan Bondowoso, terjaring saat menunggu pembeli makanan di sebuah warungnya.

Sedangkan satu lagi PSK tertangkap tangan saat melayani pelangganya di warung remang-remang, jalan Raya Demung, Kecamatan Suboh.

Selanjutnya, ketika PSK dan satu pria hidung belang langsung di gelandang ke kantor Satpol PP Situbondo, guna dilakukan pendataan.

Setibanya di kantor Satpol PP, salah seorang PSK menangis dan merengek minta dipulangkan.

Salah seorang PSK mengaku dirinya terpaksa melayani hidung belang, karena butuh uang untuk melunasi utang.

Baca juga: Kisah Ibu asal Bondowoso Jadi PSK Demi Belikan Anak Motor, Tiap Hari Berangkat dari Rumah Saudara

 

Baca juga: Panik Ada Razia, Wanita Pramusaji di Gresik Kunci Warung dari Dalam, Ratusan Botol Miras Diamankan

"Saya baru satu kali ini pak, ini saya terpaksa begini ditagih utang," ujar wanita asal Kecamatan Jatibanteng ini.

Meski hutangnya tidak banyak, dirinya malu karena sering ditagih dan juga waktunya untuk membayar pinjaman koperasi.

"Utang saya hanya Rp 500 ribu, itupun harus dibayar minggu ini," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Sopan Efendi mengatakan, pihaknya akan terus memaksimalkan operasi atau merazia warung remang-remang yang masih nekat menyedikan PSK tersebut.

"Kita upayakan setiap minggu dan waktu akan dirazia," ujarnya.

Mantan Kepala Bakesbangpol ini menegaskan, pihaknya juga akan merazi tempat eks lokalisasi yang masih beroperasi di wilayah Situbondo.

"Perda 27 tahun 2018 itu tegas, bahwa pelacuran di Situbondo itu ditutup," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved