Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Graha Wismilak Surabaya Disita

Dalami Perkara Aset Graha Wismilak, Polda Jatim Geledah Perusahaan di Malang

Dalami perkara aset Graha Wismilak Surabaya yang disita, Polda Jatim melakukan penggeledahan di perusahaan di Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
PT Loka Abadi Sentausa (Indocrete) yang terletak di Jalan Gajahmada, Kecamatan Klojen, Kota Malang, digeledah Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, terkait perkara penyitaan aset Graha Wismilak Surabaya, Rabu (23/8/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dalami perkara penyitaan aset Graha Wismilak Surabaya, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Satu di antaranya perusahaan yang bergerak di bidang jasa dekorasi dan tata ruang bernama PT Loka Abadi Sentausa (Indocrete) yang terletak di Jalan Gajahmada, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Penggeledahan di PT Loka Abadi Sentausa tersebut, berlangsung pada Rabu (23/8/2023).

Hingga pukul 14.30 WIB, penggeledahan masih berlangsung.

"Ini masih berlangsung penggeledahannya (penggeledahan di PT Loka Abadi Sentausa). Lalu, ada beberapa tempat (lokasi lain yang ikut digeledah) yang diduga tempat menyimpan dokumen," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Rabu (23/8/2023).

Namun, pihaknya enggan mengungkapkan beberapa lokasi lainnya yang ikut digeledah tersebut.

Dirinya juga kembali menegaskan, kegiatan penggeledahan itu ada kaitannya dengan aset Graha Wismilak yang terletak di pojok Jalan Raya Darmo 36 dan Jalan Dr Soetomo 27 Surabaya.

"Iya, kaitannya dengan aset Graha Wismilak. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Kanwil BPN Jatim Beberkan Temuan Cacat Administrasi dalam Kasus Graha Wismilak: Tidak Tercatat

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (14/8/2023) lalu, tim Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah gedung Graha Wismilak Surabaya.

Usai menggeledah lebih dari 6 jam, polisi juga menyita dan menyegel gedung Graha Wismilak tersebut.

Diketahui, objek yang disita itu sudah ditempati kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai markas Polresta Surabaya Selatan.

Baca juga: Grha Wismilak Surabaya Digeledah dan Disita, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur

Polisi juga sudah menemukan fakta dan bukti bahwa proses penerbitan HGB Gedung Graha Wismilak tidak sesuai dengan prosedur, sehingga berstatus cacat administrasi.

Bahkan, polisi menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Graha Wismilak Surabaya adalah palsu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved