Graha Wismilak Surabaya Disita
Dalami Perkara Aset Graha Wismilak, Polda Jatim Geledah Perusahaan di Malang
Dalami perkara aset Graha Wismilak Surabaya yang disita, Polda Jatim melakukan penggeledahan di perusahaan di Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dalami perkara penyitaan aset Graha Wismilak Surabaya, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Satu di antaranya perusahaan yang bergerak di bidang jasa dekorasi dan tata ruang bernama PT Loka Abadi Sentausa (Indocrete) yang terletak di Jalan Gajahmada, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Penggeledahan di PT Loka Abadi Sentausa tersebut, berlangsung pada Rabu (23/8/2023).
Hingga pukul 14.30 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
"Ini masih berlangsung penggeledahannya (penggeledahan di PT Loka Abadi Sentausa). Lalu, ada beberapa tempat (lokasi lain yang ikut digeledah) yang diduga tempat menyimpan dokumen," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Rabu (23/8/2023).
Namun, pihaknya enggan mengungkapkan beberapa lokasi lainnya yang ikut digeledah tersebut.
Dirinya juga kembali menegaskan, kegiatan penggeledahan itu ada kaitannya dengan aset Graha Wismilak yang terletak di pojok Jalan Raya Darmo 36 dan Jalan Dr Soetomo 27 Surabaya.
"Iya, kaitannya dengan aset Graha Wismilak. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Kanwil BPN Jatim Beberkan Temuan Cacat Administrasi dalam Kasus Graha Wismilak: Tidak Tercatat
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (14/8/2023) lalu, tim Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah gedung Graha Wismilak Surabaya.
Usai menggeledah lebih dari 6 jam, polisi juga menyita dan menyegel gedung Graha Wismilak tersebut.
Diketahui, objek yang disita itu sudah ditempati kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai markas Polresta Surabaya Selatan.
Baca juga: Grha Wismilak Surabaya Digeledah dan Disita, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur
Polisi juga sudah menemukan fakta dan bukti bahwa proses penerbitan HGB Gedung Graha Wismilak tidak sesuai dengan prosedur, sehingga berstatus cacat administrasi.
Bahkan, polisi menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Graha Wismilak Surabaya adalah palsu.
Graha Wismilak
Surabaya
Ditreskrimsus Polda Jatim
Jalan Gajahmada
Kecamatan Klojen
Malang
AKBP Edy Herwiyanto
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
Graha Wismilak Surabaya disita
TribunBreakingNews
Update Graha Wismilak Surabaya Disita, Petinggi Perusahaan dan 2 Kepala BPN Jalani Pemeriksaan |
![]() |
---|
Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Menolak Penyitaan yang Dilakukan Polda Jatim, ini Alasannya |
![]() |
---|
Respon Manajemen PT Wismilak Inti Makmur soal Graha Wismilak Surabaya Disita: Ditangani Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Graha Wismilak yang Disita Polda Jatim Dulunya Bekas Kantor Polisi |
![]() |
---|
Grha Wismilak Surabaya Digeledah dan Disita, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.