Graha Wismilak Disita
Kanwil BPN Jatim Beberkan Temuan Cacat Administrasi dalam Kasus Graha Wismilak: Tidak Tercatat
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar mengungkap hasil penelitiannya atas keabsahan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang menj
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar mengungkap hasil penelitiannya atas keabsahan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar hukum sertifikat HGB Nomor 648 dan 649 atas kepemilikan Graha Wismilak.
Jonahar mengatakan, SK tersebut dinyatakan cacat administrasi. Pasalnya, terdapat perbedaan pencatatan nomor bangunan yang tertera pada fasad Gedung Graha Wismilak Surabaya, dengan nomor bangunan dalam SK yang terbit pada tahun 1992 itu.
SK yang disebut cacat administrasi oleh Jonahar dikeluarkan sejak 31 tahun lalu. Atau jika tiga tahun sebelum dirinya pertama kali masuk menjadi pegawai di Kanwil BPN Jatim, pada tahun 1992.
"Cuma cacatnya, yang dimohon itu letaknya di A. Saat SK terbit letaknya di B. Artinya, nomor 62-65 (bangunannya), yang terbit nomor 36-38. Jadi, tidak ditempat itu. Pemohonnya, detailnya saya lupa, NH atau siapa," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (18/8/2023) malam.
Selain itu, lanjut Jonahar, nomor registrasi SK yang dikeluarkan Kanwil BPN Jatim, kala itu, tercatat secara serampangan atau 'ngawur'.
"Tidak teregister. Registernya lompat. Di kanwil, gak ada. Artinya, tidak tercatat," lanjutnya.
Namun, saat ia diperkenankan melihat bentuk fisik SK tersebut. Diduga kuat proses pembuatan melibatkan oknum pejabat Kanwil BPN Jatim, kala itu.
Baca juga: Respon Dirut Wismilak usai Jalani Pemeriksaan Polda Jatim Tarkait Kasus Graha Wismilak
"Ada. Ya yang menerbitkan SK. Tahun 1992 itu. (Yang menerbitkan) ya dari Kanwil BPN Jatim," katanya.
Lalu, bagaimana solusinya. Jonahar mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan pencabutan SK tersebut ke pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Usulan yang disebutkannya itu, sudah dikirim sejak Senin (31/7/2023). Kini, pihaknya masih menunggu hasil keputusan pihak pusat atas usulannya itu.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2021, pemberian hak atas tanah sudah tidak lagi dapat dibatalkan, manakala sudah terbit lebih dari lima tahun. Kecuali dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN).
"Tanggal 31 Juli. (Menunggu berapa lama) ya kita masih menunggu gelar. Yang mengatakan bisa. Ya yang di sana (Kementerian ATR/BPN)," terangnya.
Baca juga: Graha Wismilak yang Disita Polda Jatim Dulunya Bekas Kantor Polisi
Baca juga: Penjelasan Kapolda Jatim soal Penyitaan Graha Wismilak Surabaya, Sebut Tindak Pidana Pencucian Uang
Disinggung mengenai mustahilnya membatalkan SK yang terlanjur cacat atas kepemilikan lahan dan bangunan Gedung Graha Wismilak.
Jonahar mengatakan, semua keputusan tersebut menjadu kewenangan Kementerian ATR/BPN. Namun, tergantung formulasi aturan yang terbaru meninjau konteks kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.