Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Mayang Tertawakan Upacara HUT ke-78 RI di TV, Hormat Sambil Tiduran, Kini Terancam Penjara 5 Tahun

Mayang adik mendiang Vanessa Angel terancam penjara lima tahun? Videonya tertawakan momen uparara 17 Agustus viral di media sosial.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Mayang Lucyana Fitri terancam penjara lima tahun gegara tertawakan upacara HUT ke-78 RI yang disiarkan di televisi. Videonya viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Mayang Lucyana Fitri kini kembali jadi sorotan. 

Kini, adik mendiang Vanessa Angel itu dikabarkan terancam penjara lima tahun. 

Hal ini imbas sikap Mayang, sapaan akrabnya, tertawakan momen upacara HUT ke-78 RI yang disiarkan di televisi. 

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat Mayang dan teman-temannya tertawa ketika ada salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Selain itu, dalam sebuah video, tampak Mayang dan beberapa temannya hormat dalam posisi tiduran.

Baca juga: Ternyata Doddy Sudrajat Blokir Kontak Puput Setelah Cerai, Mayang Dilarang Satu Frame dengan Chika

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (23/8/2023), Pakar Hukum, Jaenudin, mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya Mayang Ngaku Review Skincare Jelek Disuruh Doddy Sudrajat, Dilarang Minta Maaf, Akui Stres

Baca juga: Nasib Mayang Adik Vanessa Angel Dulu Dibully, Gagal Jadi Artis? Kini Ujian Masuk Fakultas Kedokteran

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved