Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Tanggapan Plt Bupati Bangkalan Terkait Vonis Ra Latif atas Perkara Jual Beli Jabatan: Prihatin
Tanggapan Plt Bupati Bangkalan Mohni terkait vonis yang diterima Ra Latif atas perkara jual beli jabatan: Prihatin.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta kepada mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, atas perkara jual beli jabatan, Selasa (22/8/2023) malam.
Vonis 9 tahun penjara tersebut memantik rasa prihatin dari Plt Bupati Bangkalan, Mohni.
Kendati demikian, Mohni dan Pemkab Bangkalan tidak bisa berbuat banyak atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya itu.
“Kalau dari sisi hukum, kami tidak bisa mengomentari, karena sudah ada pengacara yang mendampingi beliau (Ra Latif). Tetapi dari sisi kami selaku pasangan beliau, tepatnya sebagai wakil (bupati) periode 2018-2023 sangat prihatin kejadian yang menimpa beliau atas vonis ini,” ungkap Mohni saat ditemui di Kantor Pemkab Bangkalan, Rabu (23/8/2023).
Mohni resmi ditunjuk Pemprov Jatim sebagai Plt Bupati Bangkalan pada 8 Desember 2022 lalu.
Penunjukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan itu berselang sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ra Latif bersama lima kepala organisasi perangkat darah (OPD) usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada 7 Desember 2022.
“Kami akan menjalani (Plt Bupati Bangkalan) ini sampai dengan 23 September 2023 sesuai dengan tanggal pelantikan. Kalau di kepala daerah itu, gubernur atau bupati/wali kota biasanya tepat waktu seperti selama ini. Jadi 24 September sudah ada pejabat yang ditunjuk atau Pj (penjabat bupati Bangkalan),” pungkas Mohni didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Taufan ZS.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim, Darwanto menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Ra Latif dengan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Vonis Digelar Malam Hari, Mantan Bupati Bangkalan Ra Latif Ketiduran
Ra Latif didakwa atas perkara jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut Ra Latif 12 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan penjara.
Dalam kasus jual beli jabatan itu, KPK juga menciduk lima kepala OPD, yakni Kepala Dinas PUPR, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mustakim, Kepala BKPSDA, Agus Eka Leande, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili.
Kelimanya divonis rata-rata dua tahun penjara.
Baca juga: Pengadu Tidak Datang, DKPP RI Skorsing Sidang Komisioner KPU Bangkalan Soal Dugaan Suap Ra Latif
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.