Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Mantan Bupati Bangkalan Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara Atas Kasus Jual Beli Jabatan

Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif divonis 9 tahun penjara atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Sela

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Wajah mantan Bupati Bangkalan Ra Latif melalui monitor saat Sidang Vonis di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/23). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Bangkalan Ra Latif divonis 9 tahun penjara atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Selasa (22/8/2023) malam. 

Vonis terhadap Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif sejatinya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023).

Yakni, dengan tuntutan 12 tahun penjara, lalu membayar denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara. 

Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan terdakwa Ra Latif dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun kurungan penjara, dengan pidana denda Rp300 juta. Kemudian, pidana kurungan pengganti selama empat bulan. 

"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta. Kemudian pidana kurungan pengganti (subsider) selama 4 bulan," ujar Darwanto membacakan amar putusannya, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Vonis Digelar Malam Hari, Mantan Bupati Bangkalan Ra Latif Ketiduran

Wajah Ra Latif melalui monitor Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya
Wajah Ra Latif melalui monitor Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

 

Baca juga: Bupati Bangkalan Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, PPP Copot Ra Latif dari Kursi Ketua DPC

Darwanto menambahkan, terdakwa Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sekitar Rp9,21 miliar. 

Dan proses pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan terdakwa. 

Kemudian, sejak amar putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa, sebagai biaya pengganti tersebut. 

Namun, lanjut Darwanto, bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan pidana penjara tiga tahun. 

Baca juga: SOSOK Ra Latif, Bupati Bangkalan Ditangkap KPK Bersama 5 Kepala OPD Lingkungan Pemkab Bangkalan

 

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Bupati Bangkalan Diterbangkan ke Jakarta, Istri Ra Latif Terus Menangis

"Dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp9,21 miliar, dengan ketentuan terdakwa dengan membayar uang pengganti dalam 1 tahun, 1 bulan, sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa, dan digunakan menutupi uang pengganti tersebut," katanya. 

"Dan bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun," tambahnya. 

Selain itu, Darwanto juga menyampaikan pidana tambahan atas terdakwa Ra Latif. Yakni, mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Berlaku selama kurun waktu lima tahun, sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara. 

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," katanya. 

"Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti," pungkasnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved