Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Dokumen yang Perlu Disiapkan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Penting untuk Tahap Administrasi

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan CPNS 2023.

TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Ratusan PPPK Kabupaten Ponorogo saat menerima SK di Gedung Sasana Praja Ponorogo 

TRIBUNJATIM.COM - Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan CPNS 2023.

Kelengkapan dokumen tersebut penting untuk tahap administrasi.

Pranata Humas Ahli Pertama BKN Berry Barusman mengatakan syarat dokumen CPNS 2023 bisa dilihat secara berkala di website SSCASN.

"Perihal (dokumen) tersebut mohon dapat dicek di portal SSCASN BKN secara berkala ya. Supaya informasinya komprehensif," kata Berry saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Berry mengatakan, laman tersebut saat ini sedang dalam perbaikan secara berkala.

Pihaknya menyebutkan, syarat dokumen CPNS dan PPPK 2023 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan syarat dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Prediksi Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat di Kejaksaan Agung hingga Kemenkumham

"(Persyaratan dokumen) kurang lebih sama," kata dia.

Sebagai gambaran, berikut dokumen dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS dilansir dari Kompas.com:

- Pas Foto berlatar belakang merah

- Swafoto bertipe file jpeg/jpg

- KTP bertipe file jpeg/jpg

- Surat Lamaran bertipe file pdf.

- Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf

- Transkrip Nilai bertipe file pdf

- Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.

Semua file dalam bentuk softcopy dengan ukuran yang sudah ditentukan seperi tertera dalam sistem.

Baca juga: Benarkah Sudah Bisa Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023? BKN Beri Penjelasan, Cek Jadwal Seleksi

Pemerintah akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 pada September mendatang.
Pemerintah akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 pada September mendatang. (Dokumentasi Kementerian PANRB)

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," terang dia kepada Kompas.com, Jumat.

Mengacu pada ketentuan tersebut, berikut syarat CPNS 2023:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia 18-35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan dan melakukan tindak pidana penjara 2 tahun lebih

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

-  Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

- Sehat jasmanis dan rohani

- Bukan anggota atau pengurus partai politik

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Selanjutnya, syarat khusus pendaftaran CPNS akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan.

Baca juga: Cara Membuat Akun SSCASN untuk Rekrutmen CPNS 2023, Pendaftaran Seleksi 17 September-3 Oktober 2023

Jadwal pendaftaran CPNS 2023

Berikut jadwal pendaftaran CNPS 2023 dan tanggal penting lainnya:

Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023

Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023

Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023

Pengumuman Pascasanggah: 17-23 Oktober 2023

Penarikan data final:24-26 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023

Masa Sanggah: 18-20 November 2023

Jawab Sanggah: 18-22 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023

Pengumuman Pascasanggah: 22-27 November 2023

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023

Penarikan data final: 4-5 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024

Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024

Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan Pascasanggah: 11-17 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2024.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved