Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sahat Nangis di Sidang Korupsi

BREAKING NEWS: Sahat Nangis Minta Asistennya Tak Dihukum saat Sidang Korupsi: Dia Tak Tahu Apa-apa

Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, sesenggukan nyari

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, sesenggukan nyaris menangis saat menjalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023). 

Mungkin proses agenda sidang kali ini, telah mencapai ujungnya. Majelis hakim mulai menanyai kedua terdakwa dengan pertanyaan ringan bahkan cenderung klise mengenai kondisi anak dan keluarga para terdakwa, selama proses peradilan yang harus dilalui terdakwa. 

Terdakwa Rusdi mengungkapkan, dirinya memiliki tiga orang anak. Anak pertama, telah memasukki masa SMA. Anak kedua, telah memasuki masa SMP, namun sementara ini, dititipkan ke ponpes. Anak ketiga, masih memasuki masa TK. 

Selama ini, ia menghidupi ketiga anak dan istrinya dari gaji sekaligus ceperan sebagai staf kantor kesekretariatan ruang faksi DPRD Jatim. Kalau ditotal, dalam kurun waktu sebulan, dirinya bisa dapat uang yang cukup memenuhi kebutuhan keluarga sekitar tiga juta rupiah. 

"Dari ruang ruang sekitar 3 juta, gaji saya. Iya untuk semua kebutuhan keluarga. Biasanya juga dapat tambahan dari ceperan uang rokok dan beli makan (anggota dewan). Semua tinggal di Surabaya," jawab terdakwa Rusdi. 

Sementara itu, terdakwa Sahat mengaku, dirinya memiliki seorang istri dan seorang anak semata wayang yang sedang berkuliah hukum di salah satu kampus Kota Surabaya. 

Mengenai tanggungan hidup. Sahat mengaku, dirinya masih harus menanggung dan membiayai hidup dua orang adiknya yang belum berkeluarga. 

"Istri saya sudah pensiun dulu kerja di perbankan. Saya masih punya tanggungan keluarga. Saya masih punya 2 adik yang belum menikah. Tidak ada usaha-usaha lain," pungkas Sahat, menjawab pertanyaan majelis hakim. 

Sementara itu, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, ekspresi emosional; menangis yang muncul dari terdakwa Sahat, dihadapan para majelis hakim, tidak akan merubah materi pelanggaran tindak pidana yang telah didakwakan. 

Pasalnya, pembuktian atas ada dan tidak adanya pelanggaran pidana, tidak dapat disandarkan pada ragam bentuk ekspresi emosional terdakwa selama menjalani persidangan. 

"Dalam konteks hukum adalah menguji kebenaran material entah itu menangis atau dengan tidak menangis karena itu adalah persoalan yang lain. Apakah itu menyesal atau tidak Itu persoalan lain dan itu adalah jenis kewenangan Hakim. Tetapi untuk pembuktian perbuatan pidananya itu tidak bergantung pada hal seperti itu," ujar Arif seusai sidang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved