Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi Dana Hibah

Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah, Staf Sekretariat DPRD Jatim Terus Berkelit saat Dicecar Jaksa

Gigih Budoyo (53) asisten atau staf Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat Gigih Budoyo (53) asisten atau staf Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim kembali dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gigih Budoyo (53) asisten atau staf Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim kembali dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023). 

Kedatangan pria kelahiran Pacitan, Jatim tersebut, merupakan kali keduanya dalam proses persidangan atas kasus dana hibah pokir. 

Sebelumnya, pada Selasa (29/3/2023), Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim itu, pernah hadirkan untuk pertama kali sebagai saksi atas terdakwa lain dalam kasus yang sama. 

Saksi Gigih Budoyo dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai perkenalan dirinya dengan sosok Khosim. 

Pasalnya, sosok Khosim yang belakangan diketahui telah meninggal dunia jauh sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus korupsi tersebut, diduga kuat juga terlibat sebagai pihak perantara yang memberikan uang kepada terdakwa Sahat. 

Baca juga: Jawaban Saksi Meringankan Sahat Tua soal Korupsi Dana Hibah Jatim Bikin Senang JPU: Perkuat Dakwaan

Namun selama dicecar mengenai hal tersebut, Gigih Budoyo tetap bersikukuh tidak pernah mengenal sosok ataupun menyimpan nomor kontak Khosim. 

Selama ini nama dan sosok tersebut dikenalnya dari Ilham Wahyudi alias Eeng, terdakwa lain atas kasus tersebut, yang kini telah berstatus sebagai terpidana karena telah mendapatkan vonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

"Gak kenal Khosim. Tidak menyimpan nomor Khosim. Tidak kenal Khosim," ujarnya dihadapan majelis hakim. 

Namun, saat ia dicecar oleh JPU seraya menyodorkan barang bukti elektronik yang dipampangkan melalui layar monitor persidangan. 

Isinya mengenai transkipsi elektronik nomor ponsel Gigih Budoyo yang sempat menyimpan nomor kontak Khosim. 

Nada suara Gigih Budoyo yang semula  meninggi menampik semua pertanyaan JPU. Mulai berangsur-angsur perlahan. 

Seraya berlagak polos, pria berkumis berkemeja abu-abu itu malah mengaku tak mengingat sejak kapan dirinya menyimpan nomor kontak Khosim. 

"Tidak ada yang ingin saya sampaikan. Tidak (kenal). Saya tidak ingat (kapan menyimpan nomor)," katanya. 

Menyadari bahwa saksi yang dihadapinya tengah berkelit saat dicecar pertanyaan demi pertanyaan. JPU yang curiga, malah makin sadis mencecarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved