Sidang Korupsi Dana Hibah
Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah, Staf Sekretariat DPRD Jatim Terus Berkelit saat Dicecar Jaksa
Gigih Budoyo (53) asisten atau staf Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Kini, JPU menanyainya mengenai kedekatan sosok Khosim dengan Sahat. Gigih Budoyo menegaskan, dirinya tak mengetahui sejauh mana kedekatan Sahat dengan sosok Khosim.
"Tidak tahu (Khosim kenal Sahat). Hanya jawab 'waduh' (saat Sahat tahu Khosim meninggal)," jawabnya.
Lalu, jikalau tak saling kenal, JPU melanjutkan, lantas mengapa Sahat repot-repot membuat karangan bunga ucapan belasungkawa saat Khosim meninggal dunia beberapa tahun lalu. Gigih Budoyo tetap mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu," pungkasnya.
Sementara itu, kesaksian Gigih Budoyo didengarkan langsung oleh terdakwa Sahat dan terdakwa Rusdi.
Setelah hampir sejam memberikan kesaksiannya dengan dicecar oleh majelis hakim dan JPU.
Akhirnya Sahat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan atau menyodorkan pertanyaan.
Namun, Sahat memilih memanfaatkan untuk menanggapi konteks pertanyaan mengenai dirinya kerap membuatkan karangan bunga.
"Memang saya kadang membuatkan (karangan bunga) Tapi karena ekspresi aja, tahun itu banyak yang meninggal dunia (MD) karena Covid-19," ujar Sahat.
Kemudian, terdakwa Rusdi juga menambahkan, dirinya kerap kali mendapatkan tugas untuk melakukan pemesanan, pembelian, sekaligus pembayaran papan karangan bunga tersebut.
Termasuk, ia juga menanggapi mengenai konteks pertanyaan; kedekatan Khosim dan Sahat. Yang dijawabnya, bahwa Rusdi juga tak terlalu mengetahuinya.
"Saya yang ngurus kalau ada karangan bunga
Gak tahu hubungan Khosim dan Sahat," pungkas terdakwa Rusdi.
Dipenghujung jalannya sidang hari ini, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, saksi Gigih Budoyo didatangkan sebagai saksi yang diminta pihaknya untuk dihadirkan.
Setelah mendengar keterangan saksi, pemeriksaan akan dilanjutkan pada pemeriksaan terhadap dua orang terdakwa yakni terdakwa Sahat dan Rusdi.
Menurut Arif Suhermanto, sosok Khosim memiliki peran yang sama seperti Rusdi. Yakni memperantarai proses penyerahan uang antar si penyuap dengan yang disuap.
sidang korupsi dana hibah
Sahat Tua Simanjuntak
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Pengadilan Tipikor Surabaya
Gontok-gontokan Definisi Hibah Antara JPU dan Ahli yang Ringankan Sahat, Begini Endingnya |
![]() |
---|
Ditanya Soal Surat Bertuliskan Angka, Ketua DPRD Jatim Garuk-garuk Kepala saat Sidang Korupsi Sahat |
![]() |
---|
Anggota Dewan Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah, Beberkan Cara Pencairannya |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana Dana Hibah, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Minta Maaf ke Keluarganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.