Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Meski Jadi Paspampres, Praka Riswandi Manik Ternyata Tak Ikut Kawal Presiden, Urusannya Cuma Motor

Terungkp tugas sebenarnya Praka Riswandi. Meski jadi Paspampres, tapi dia tak ikut kawal Presiden Jokowi.

Editor: Januar
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga siksa warga Bireuen, Aceh hingga tewas. Ini rekam jejak Praka Riswandi Manik. 

TRIBUNJATIM.COM- Terungkp tugas sebenarnya Praka Riswandi Manik.

Meski jadi Paspampres, tapi dia tak ikut kawal Presiden Jokowi.

Tugasnya hanya berurusan dengan motor.

Praka Riswandi Manik anggota Paspampres yang jadi tersangka pembunuhan pria Aceh bernama Imam Masykur tengah menjadi sorotan.

Menurut Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Bay, meski anggota Paspampres, Riswandi Manik tidak bertugas mengawal presiden.

Untuk meluruskan mengenai tugas dari Praka Riswandi Manik, Rafael menyatakan dia bukan anggota Paspampres yang sehari-hari mengawal Presiden atau Wakil Presiden RI.

Dilansir dari TribunTrends, menurut Rafael, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).

Baca juga: Bukan Membunuh Warga, Ini Sebenarnya TUGAS Paspampres Menurut Perpu, Komandan Beri Pernyataan Tegas

"Dia tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) urusan motor patwal," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/8/2023).


"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," imbuhnya.

Rafael juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambungnya.

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta kini juga telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut.

Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Paspampres.

"Tiga orang (anggota TNI) ditahan," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/8/2023).

Irsyad menjelaskan dua oknum TNI lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut bukan berasal dari satuan Paspampres.

"Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Irsyad.

Ketiganya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam karena mengetahui Imam menjual obat-obatan yang diduga ilegal.

Informasi yang dihimpun, mereka mengaku kepada warga sekitar sebagai polisi ketika membawa Imam.

Mereka juga disebut-sebut meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga Imam.

Namun, karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, Imam terus dipukuli di antaranya di bagian punggung.


Dalam video beredar, tampak seorang pemuda yang diduga Imam merintih kesakitan karena punggungnya dipukul berulang kali menggunakan sebuah alat.

Bahkan di video lain yang beredar punggung pemuda tersebut tampak telah terluka dan berlumuran darah.

Pemuda tersebut juga terdengar mengucapkan kalimat dengan bahasa daerah sambil menangis.

Pemuda tersebut diketahui meminta agar keluarganya mengirimkan uang Rp50 juta sambil menangis.

Dihukum Mati

Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.

Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.

Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

 

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).

Motif pembunuhan

Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar kemudian mengungkap hubungan pelaku dengan korban.

Ternyata mereka tidak saling mengenal.

"Tidak (saling mengenal)," kata Irsyad saat dikonfirmasi, Senin, 28 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Irsyad mengungkapkan motif penculikan dan penyiksaan ini dikarenakan tebusan.

“(Motifnya) Uang tebusan,” ujar dia.


Sebagai informasi, dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.

Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," ujarnya.


Diketahui Imam Masykur meninggal dunia setelah mengalami penculikan dan penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Paspampres.

Menurut keterangan keluarga korban, Said Sulaiman, Imam Masykur diculik dari sebuah toko kosmetik yang berada di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Saat dibawa paksa Paspampres, kata Said Sulaiman, Imam sempat menghubungi keluarganya untuk meminta dikirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Agar pihak keluarganya percaya Imam diculik, Said mengaku sempat mendapat telepon dari korban yang saat itu Imam menyebut telah dianiaya oleh pelaku Paspampres tersebut.

"Pelaku juga mengirimkan video penganiayaannya. Korban (Imam) tidak dapat dihubungi (setelah menghubungi meminta tebusan),” kata Said dikutip dari Kompas.id pada Minggu (27/8/2023).


Menurut Said, video yang dikirimkan pelaku kepadanya terlihat kondisi Imam saat disiksa pelaku. Said menuturkan Imam tidak berhenti menangis dan meminta keluarganya agar segera mengirimkan uang tebusan supaya dirinya tidak disiksa.

Setelah mendapat telepon, Said menuturkan korban tidak bisa dihubungi lagi dan juga tidak kembali pulang ke rumah. Karena sebab itulah, Said bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Setelah berhari-hari tidak mendapat kabar dari Imam, Said mengatakan, pihak keluarga kemudian mendapat kabar bahwa Imam telah tewas pada Kamis (24/8/2023).

Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada telah buka suara terkait nasib Praka RM, Paspampres yang diduga bunuh pria asal Aceh.

Rafael menyebut pihak Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) sedang menyelidiki dan menangani kasus tersebut.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved