Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan

Pernyataan satir Hakim MK mencuri perhatian saat menyinggung polemik royalti musik yang kini memanas di Indonesia.

YouTube Mahkamah Konstitusi
SINDIRAN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dalam Sidang Perkara Nomor 28, 37/PUU-XXIII/2025 tentang Hak Cipta, Kamis (7/8/2025). Pernyataan satirnya terkait royalti lagu mencuri perhatian. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus royalti musik belakangan menjadi sorotan di Indonesia.

Bahkan sejumlah musisi mengajukan uji materi tentang UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun di tengah polemik pembayaran royalti lagu tersebut, muncul sindiran dari salah satu Hakim MK yakni Arief Hidayat.

Pernyataan satirnya mencuri perhatian.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar Kamis (31/7/2025), Arief berseloroh soal bagaimana aturan royalti yang diterapkan secara harfiah bisa menimbulkan kekonyolan logis.

“Kalau kita mengikuti pasal ini secara leterlijk (harfiah), orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman. Apalagi menjelang 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” kata Arief dalam siaran langsung Sidang Perkara Nomor 28, 37/PUU-XXIII/2025 yang ditayangkan YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis pekan lalu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Daftar Biaya Royalti Musik yang Ditakuti Kafe dan Resto, Pilih Putar Kicauan Burung Ketimbang Bayar

Indonesia Raya Dinilai Bisa Jadi Lagu Termahal

Arief melanjutkan sindirannya dengan menyebut jika logika aturan royalti diterapkan secara kaku, ahli waris WR Supratman seharusnya menjadi orang terkaya sejagat raya.

“Bayangkan lagu Indonesia Raya, sudah berapa tahun dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia dari PAUD sampai lembaga negara. Kalau ditafsir seperti sekarang, ahli warisnya itu paling kaya sedunia,” ucap Arief, memancing tawa di ruang sidang.

Gugatan Musisi terkait Pasal-Pasal Royalti

Pernyataan itu muncul di tengah sidang uji materi yang diajukan sejumlah musisi nasional.

Raisa, Ariel NOAH, Armand Maulana, Nadin Amizah, hingga Bernadya menjadi bagian dari pemohon yang menggugat lima pasal dalam UU Hak Cipta.

Kelima pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyulitkan para pencipta lagu untuk mengelola hak ekonominya secara adil.

Berikut pasal-pasal yang digugat:

  • Pasal 9 ayat (3): Melarang penggunaan komersial karya tanpa izin pencipta.
  • Pasal 23 ayat (5): Mengatur pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  • Pasal 81: Mengatur lisensi karya oleh pemegang hak cipta.
  • Pasal 87 ayat (1): Mewajibkan pencipta bergabung dengan LMK untuk bisa menarik royalti.
  • Pasal 113 ayat (2): Memberi ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta atas pelanggaran hak ekonomi.

Baca juga: Takut Senasib Mie Gacoan, Restoran Putar Suara Burung Ketimbang Bayar Royalti Rp120.000 per Kursi

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dalam Sidang Perkara Nomor 28, 37/PUU-XXIII/2025 tentang Hak Cipta, Kamis (7/8/2025).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dalam Sidang Perkara Nomor 28, 37/PUU-XXIII/2025 tentang Hak Cipta, Kamis (7/8/2025). (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Hakim MK Ingatkan soal Pergeseran Nilai Seni

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved