Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Perangkat Desa di Trenggalek Hamil di Luar Nikah, Kades Ungkap Sosok yang Menghamili: Kades Lainnya

Puluhan masyarakat Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran meluruk balai desa

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Drug Center
Ilustrasi perangkat desa di Trenggalek hamil di luar nikah 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Puluhan masyarakat Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran meluruk balai desa setempat, Selasa (29/8/2023).

Mereka ingin mendengar langsung keterangan dari Kepala Desa Bogoran, Ihsanuddin beredarnya kabar perangkat desa di Bogoran hamil di luar nikah.

Selain itu, mereka juga meminta pertanggungjawaban kepala desa jika benar ada perangkat desa yang hamil di luar nikah.

Menanggapi pertanyaan tersebut Ihsanuddin mengakui jika memang ada perangkat desa yang hamil di luar nikah.

Ia mengaku sudah memanggil yang bersangkutan berkali-kali ketika isu tersebut berhembus kencang di tengah masyarakat untuk mengklarifikasi yang bersangkutan.

"Dan memang kami tidak bisa memungkiri bahwa Dek Anis (boleh diinisial) kondisinya memang hamil," kata Ihsanuddin, Selasa (29/8/2023).

Dari pemanggilan tersebut Ihsanuddin juga baru mengetahui jika yang bersangkutan pernah menikah siri sebelum jadi perangkat.

"Itu yang tidak kami pahami, (sudah menikah siri) pada tahun 2017 dan 2020 jadi pernah retak lalu disambung lagi," jelas Ihsanuddin.

Ia sendiri juga menyesali hal tersebut karena meskipun menikah siri diperbolehkan secara agama, namun seharusnya perangkat desa sebagai suri tauladan tidak elok untuk menikah siri.

Dalam kesempatan itu ia juga menegaskan jika ada perangkat desa di Desa Bogoran yang melakukan perselingkuhan dan tindakan amoral serta asusila maka ia akan bertindak tegas sesuai perundang-undangan.

"Kalau terbukti saya proses sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Baca juga: Jawaban Santai Kuasa Hukum Bu Nyai soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jember: Cuma Isu Kan


Didesak Dipecat

Warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek menuntut perangkat desa yang hamil di luar pernikahan sah dipecat.

Tuntutan tersebut disuarakan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran kepada Kepala Desa Bogoran, Ihsanuddin saat menggeruduk balai desa setempat, Selasa (29/8/2023).

Ketua Forum Peduli Bogoran, Nur Salim menilai perbuatan perangkat desa berinisial A tersebut telah mencoreng nama baik Desa Bogoran.

"Kami tidak terima dan menuntut pemecatan perangkat desa yang hamil di luar nikah. Tindak tegas dan pecat yang terlibat perselingkuhan," kata Nur Salim, Selasa (29/8/2023).

Hal tersebut ia suarakan setelah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Bogoran, Ihsanuddin bahwa perangkat desa A memang hamil oleh suami sirinya.

"Jika tidak bisa, maka kami menuntut kepala desa mundur saja, kami menuntut norma etika ditegakkan dengan adil dan berkelanjutan," lanjutnya.

Nur Salim meminta realisasi dari langkah tersebut bisa diambil secepatnya oleh Ihsanuddin.

Sementara itu, Ihsanuddin akan mempelajari lebih lanjut terkait undang-undang yang mengatur perangkat desa.

"Kita gali, jika memang bertentangan dengan norma dan aturan yang ada kami tidak keberatan memenuhi tuntutan tersebut," ucap Ihsanuddin.


Kepala Desa Trenggalek Ungkap Sosok Yang Menghamili Perangkatnya

Kepala Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Ihsanuddin mengakui seorang perangkat desa Bogoran tengah berbadan dua tanpa adanya pernikahan resmi.

Perangkat desa berinisial A tersebut menurut Ihsanuddin sudah menikah siri pada tahun 2017 dengan seorang pria berinisial H.

Hal tersebut juga baru ia tahu saat kabar hamilnya A sudah merebak di tengah masyarakat.

"Itu yang tidak kami pahami, (sudah menikah siri) pada tahun 2017 dan 2020 jadi pernah retak lalu disambung lagi," jelas Ihsanuddin.

Status di KTP perangkat desa tersebut juga masih single, termasuk saat mendaftar sebagai perangkat desa lebih kurang setahun yang lalu.

"Dari pengakuannya memang sudah menikah di bawah tangan, siri dengan pria asal Kecamatan Karangan berinisial H," lanjutnya.

Diketahui pria tersebut merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Karangan.

Hal tersebut juga tidak dibantah oleh Ihsanuddin saat diklarifikasi oleh warga yang berkumpul di Balai Desa Bogoran.

Ia menyebut sang pria adalah perangkat desa atau kepala desa di Kecamatan Karangan. Selain itu pria tersebut juga sudah beristri.

"Untuk perangkat desa A tetap masuk kerja karena selama ini masih asumsi termasuk inisial H juga masih asumsi," ucap Ihsanuddin.

Dalam waktu dekat, Ihsanuddin akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku

"Kita gali dasar hukumnya ada pelanggaran atau tidak, kalau memang ada dasarnya kita akan proses lebih lanjut," tegasnya.

Selain itu, Ihsanuddin juga akan melaporkan hal tersebut ke Camat Kampak untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved