Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belum Ada Surat Masuk ke KPU Jatim, Proses PAW Dua Anggota DPRD Jatim dari PDIP Tertunda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan, hingga saat ini belum menerima surat pengajuan proses Pergantian Antar Waktu

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
BERI PENJELASAN- Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat diwawancarai di Gedung DPRD Jatim awal Februari 2025 lalu. 

Poin penting:

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan, hingga saat ini belum menerima surat pengajuan proses Pergantian Antar Waktu atau PAW anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan.

Beberapa waktu lalu, PDIP menyebut bakal melakukan PAW terhadap dua anggota yang terlibat kasus.

Yakni, Agus Black Hoe yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan Hasanuddin yang kini ditahan KPK karena terseret kasus hibah Jawa Timur.

Dua anggota ini sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada partai. Sehingga, PDIP akan melakukan PAW untuk 2 kursi ini.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan, pihaknya belum menerima surat hingga saat ini. "Belum ada surat masuk terkait dengan hal tersebut," kata Aang saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (10/10/2025). 

Baca juga: PSU Pilkada Magetan Digelar 22 Maret, KPU Jatim Pilih Akhir Pekan agar Partisipasi Tidak Anjlok

Mengutip laman resmi KPU, mekanisme PAW telah diatur dalam regulasi. PAW bisa dilaksanakan dengan alasan diantaranya, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Sesuai alur, KPU dalam proses PAW nantinya menyampaikan nama tentang nama pemilik suara terbanyak berikutnya di parpol dan dapil yang sama. 

"Kita hanya menjelaskan itu (nama pemilik suara berikutnya)," kata Aang.

Dalam penjelasan belum lama ini, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono alias Kanang mengungkapkan, dua anggota DPRD Jatim yakni Agus Black Hoe dan Hasanuddin telah mengajukan surat pengunduran diri. Sehingga, PDIP nantinya akan melakukan proses pengajuan PAW di DPRD Jatim. 

Baca juga: Reaksi KPU Jatim Soal Putusan MK Coblos Ulang 4 TPS di Magetan, Sebut Supervisi dan Monitoring

Namun, Kanang masih belum membuka nama siapa yang akan menggantikan Agus Black Hoe yang merupakan legislator dapil Jatim IX yang meliputi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi. Pun demikian dengan pengganti Hasan yang sebelumnya terpilih di dapil Gresik-Lamongan. 

Menurut Kanang, partai masih akan memproses dengan teliti para calon pengganti. Mekanisme internal semacam ini dinilai penting untuk memastikan apakah pemilik suara berikutnya memenuhi kriteria keaktifan di partai dan sejumlah kriteria lain yang akan diteliti PDIP untuk calon pengganti. 

Meskipun secara aturan, calon pengisi PAW adalah caleg dengan suara tertinggi berikutnya. "Belum tentu suara terbanyak berikutnya karena kita akan menilai. Ya, kita akan menilai, kita putuskan," ungkap Kanang yang juga anggota DPR RI ini, dikutip Jumat. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved