Belum Ada Surat Masuk ke KPU Jatim, Proses PAW Dua Anggota DPRD Jatim dari PDIP Tertunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan, hingga saat ini belum menerima surat pengajuan proses Pergantian Antar Waktu
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Poin penting:
- Isu Utama: Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Jatim.
- Anggota Terlibat: Agus Black Hoe (Kasus Narkoba) dan Hasanuddin (Kasus Hibah KPK).Status KPU JatimBelum menerima surat pengajuan PAW hingga Jumat (10/10/2025).
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan, hingga saat ini belum menerima surat pengajuan proses Pergantian Antar Waktu atau PAW anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan.
Beberapa waktu lalu, PDIP menyebut bakal melakukan PAW terhadap dua anggota yang terlibat kasus.
Yakni, Agus Black Hoe yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan Hasanuddin yang kini ditahan KPK karena terseret kasus hibah Jawa Timur.
Dua anggota ini sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada partai. Sehingga, PDIP akan melakukan PAW untuk 2 kursi ini.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan, pihaknya belum menerima surat hingga saat ini. "Belum ada surat masuk terkait dengan hal tersebut," kata Aang saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: PSU Pilkada Magetan Digelar 22 Maret, KPU Jatim Pilih Akhir Pekan agar Partisipasi Tidak Anjlok
Mengutip laman resmi KPU, mekanisme PAW telah diatur dalam regulasi. PAW bisa dilaksanakan dengan alasan diantaranya, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Sesuai alur, KPU dalam proses PAW nantinya menyampaikan nama tentang nama pemilik suara terbanyak berikutnya di parpol dan dapil yang sama.
"Kita hanya menjelaskan itu (nama pemilik suara berikutnya)," kata Aang.
Dalam penjelasan belum lama ini, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono alias Kanang mengungkapkan, dua anggota DPRD Jatim yakni Agus Black Hoe dan Hasanuddin telah mengajukan surat pengunduran diri. Sehingga, PDIP nantinya akan melakukan proses pengajuan PAW di DPRD Jatim.
Baca juga: Reaksi KPU Jatim Soal Putusan MK Coblos Ulang 4 TPS di Magetan, Sebut Supervisi dan Monitoring
Namun, Kanang masih belum membuka nama siapa yang akan menggantikan Agus Black Hoe yang merupakan legislator dapil Jatim IX yang meliputi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi. Pun demikian dengan pengganti Hasan yang sebelumnya terpilih di dapil Gresik-Lamongan.
Menurut Kanang, partai masih akan memproses dengan teliti para calon pengganti. Mekanisme internal semacam ini dinilai penting untuk memastikan apakah pemilik suara berikutnya memenuhi kriteria keaktifan di partai dan sejumlah kriteria lain yang akan diteliti PDIP untuk calon pengganti.
Meskipun secara aturan, calon pengisi PAW adalah caleg dengan suara tertinggi berikutnya. "Belum tentu suara terbanyak berikutnya karena kita akan menilai. Ya, kita akan menilai, kita putuskan," ungkap Kanang yang juga anggota DPR RI ini, dikutip Jumat.
Pergantian Antar Waktu (PAW)
anggota DPRD Jatim
Fraksi PDI Perjuangan
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi
Jatim
TribunJatim.com
Ada 104 Gedung Sekolah Rakyat Bakal Dibangun Tahun Ini, Kediri Jadi Salah Satu Lokasi Prioritas |
![]() |
---|
Motor-motor Premium Eropa dan Amerika Ramaikan Pekan Raya Jatim 2025 di Surabaya |
![]() |
---|
Patrick Kluivert Sebut Bisa Gila Jika Bongkar Strategi Permainan Indonesia vs Irak |
![]() |
---|
Korban Kebakaran di Ponorogo dengan Luka Bakar 72 Persen Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya |
![]() |
---|
Ibu dan Anaknya di Jember Diamankan Polisi, Jadi Pengedar Sabu Ikuti Jejak sang Ayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.