Berita Entertainment
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Potret Bunga Mawar Berkode Misterius Trisha Sang Putri Jadi Sorotan
Trisha Eungelica memamerkan potret bunga mawar cantik setelah vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNJATIM.COM - Vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Senada dengan Ferdy Sambo, hukuman Putri Candrawathi juga mendapat diskon jadi 10 tahun.
Vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagai gantinya, Sambo akan dipidana seumur hidup.
Ada beberapa poin penting yang membuat MA mengubah vonis tersebut.
MA rupanya mempertimbangkan riwayat hidup Sambosejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam,
Ferdy Sambo dinilai pernah berjasa kepada negara.
Pengabdian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun juga menjadi bahan pertimbangan.
Selain itu, Ferdy Sambo dinilai telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab.
MA juga memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.
Senada dengan Ferdy Sambo, hukuman sang istri yakni Putri Candrawathi juga mendapat diskon jadi 10 tahun.
Tak ayal, hukuman Ferdy Sambo ini pun menuai beragam reaksi publik.
Akun Instagram anak Ferdy Sambo dan Putri, Trisha, auto diserbu netizen.
Dalam unggahan terakhirnya pada Senin (28/8), Trisha Eungelica memamerkan potret bunga mawar cantik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Trisha-Eungelica-memamerkan-potret-bunga-mawar-cantik.jpg)