Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengganti Skripsi yang Kini Tak Wajib Dibuat Mahasiswa S1 Mulai Agustus 2023, Cek Aturan Lengkapnya

Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan aturan bahwa mahasiswa S1 tak wajib skripsi demi lulus kuliah.

KOMPAS.com
Ilustrasi berita mahasiswa kini tak wajib skripsi. 

TRIBUNJATIM.COM - Kelulusan mahasiswa kini tak lagi akan ditentukan dengan karya skripsi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan mahasiswa S1 bisa mengerjakan proyek, prototipe, atau hasil akhir sejenisnya untuk menggantikan skripsi.

Hal ini seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Bila program studi atau prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek, maka skripsi pun bukan hanya tidak wajib namun bisa dihapus.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem Makarim.

Bahkan, lanjut Nadiem Makarim, perguruan tinggi bisa menghapus skripsi apabila program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis.

Baca juga: Cinta Berubah Maut, Mahasiswa Cemburu Pacar Dichat Pria Lain, Geram Akhirnya Tikam hingga Tewas

Keputusan ada di kepala program studi 

Keputusan apakah mahasiswa bisa bebas dari skripsi dan memilih jenis tugas akhir lainnya, ditegaskan Nadiem Makarim tergantung dari Kepala Program Studi atau Kaprodi.

Kaprodi bisa menentukan apakah tugas akhir mahasiswa menggunakan skripsi atau bentuk lain.

Sebab, tidak semua prodi benar-benar bisa sesuai menggunakan skripsi sebagai alat uji kompetensi mahasiswa.

Artinya, skripsi, tesis dan disertasi bukan dihapus, melainkan bisa digantikan dengan proyek yang disetujui oleh kepala prodi masing-masing.

Nadiem Makarim meminta setiap kepala prodi punya kemerdekaan atau keleluasaan untuk menentukan cara mereka mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.

Ia menuturkan pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.

Baca juga: Aksi Mahasiswa UIN Tolak Kehadiran Gubernur Viral, Kampus Malu & Merasa Kecolongan: Aib Kami

Mendikbud Nadiem Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Mendikbud Nadiem Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023). (DOK. Kemdikburistek)

Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi.

"Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," imbuhnya.

Nadiem Makarim mencontohkan kompetensi seseorang di bidang vokasi atau yang berbasis teknikal akan sulit bila diukur dengan penulisan karya ilmiah.

"Tentu tidak bisa kita ukur kemampuan technical dia melalui penulisan saintifik," tambahnya.

Termasuk prodi akademik, bila kemampuan mahasiswa adalah konservasi lingkungan, apakah yang akan diuji itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara ilmiah.

"Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan, tetapi kaprodi, " katanya.

Baca juga: Sosok Laila Atika Mahasiswa S2 IPB yang Jadi Korban Kebkaran, Sedang Penelitian di Laboratorium

Ilustrasi berita mahasiswa kini tak wajib skripsi.
Ilustrasi berita mahasiswa kini tak wajib skripsi. (KOMPAS.com)

Jadi, kapan Mahasiswa S1 tidak wajib Skripsi?

Menurut Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 pasal 107, tertulis peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada 18 Agustus 2023.

Jadi, mulai saat ini pun, aturan ini bisa dijalankan perguruan tinggi.

Dalam penjelasannya, Mendikbud Nadiem memberikan beberapa contoh perubahan baru dan aturan lama terkait standar kompetensi lulusan mulai jenjang S1 hingga S3.

Berikut rinciannya:

- Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi

- Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi

- Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi

- Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib

- Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal

Jadi itulah jawaban dari pertanyaan kapan mahasiswa S1 bisa tidak wajib buat skripsi.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved